Sentimen
Positif (95%)
7 Jul 2023 : 05.01
Partai Terkait

Dewan Setuju Ranperda APBD 2022 jadi Perda, Tapi Dengan Catatan

7 Jul 2023 : 05.01 Views 11

Gatra.com Gatra.com Jenis Media: Nasional

Dewan Setuju Ranperda APBD 2022 jadi Perda, Tapi Dengan Catatan

Sarolangun, Gatra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2022 menjadi peraturan daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut terlaksana setelah rapat paripurna tingkat II DPRD Kabupaten Sarolangun dalam rangka penyampaian laporan Pansus DPRD dan pengambilan keputusan serta penandatanganan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2022.

"Tentunya dalam kesempatan ini pula kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada Pj Bupati Sarolangun yang telah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2022 melalui surat Bupati Sarolangun kepada Pimpinan DPRD Nomor:900/275/AKLAP/BPKAD/2023 tanggal 5 Juni 2023," kata juru bicara Pansus DPRD Sarolangun, Pahrul Rozi, kepada Gatra.com, Rabu (5/7).

Pahrul Rozi mengatakan, terkait hal itu pansus juga memberi apresiasi yang tinggi kepada Pj Bupati Sarolangun beserta jajarannya yang telah menyusun dan menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dengan baik.

Sesuai maksud Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuanga Daerah.

"Laporan keuangan tersebut juga telah disusun dan disajikan secara aktual sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010," kata Pahrul Rozi.

Namun dari hal tersebut, Pahrul Rozi menjelaskan bahwa DPRD Sarolangun yang terdiri dari tiga kelompok pansus tetap memberikan catatan untuk dilaksanakan kemudian hari oleh pihak eksekutif atau pemerintah daerah Kabupaten Sarolangun.

Setelah mempelajari nota pengantar dan buku rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan oleh Pj Bupati Sarolangun dan hasil pembahasan bersama secara mendalam antara pansus I, II, dan III DPRD dengan seluruh OPD mitra kerja pansus, membandingkan dan mencari masukan dari daerah lain, serta hasil pembahasan internal pansus dalam kurun waktu mulai tanggal 19 Juni 2023 sampai dengan tanggal 4 Juli 2023.

"Maka dalam kesempatan tersebut kami sudah menyampaikan laporan hasil pembahasan pansus terhadap ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2022, sekaligus memberikan beberapa catatan, rekomendasi, dan masukan," katanya.

Adapun beberapa catatan, rekomendasi, dan masukan dari tiga pansus tersebut, kata Pahrul Rozi, di antaranya adalah terdapat beberapa temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi terhadap pelaksanaan APBD tahun anggran 2022 maupun temuan pada tahun-tahun sebelumnya pada beberapa OPD.

Untuk itu, pihaknya berharap agar semua OPD terkait segera menindaklanjuti temuan LHP BPK RI dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maupun menindaklanjuti temuan pada pelaksanaan APBD tahun-tahun sebelumnya yang masih belum selesai.

Adanya temuan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi pada beberapa OPD terkait adanya kelebihan bayar honor Pengelola Keuangan, pembayaran TPP dan tunjangan Fungsional ASN tugas belajar yang tidak sesuai ketentuan, dan pembayaran TPP ASN yang tersangkut kasus hukum.

"Maka untuk ke depan kami minta semua OPD terkait agar lebih berhati-hati dalam mencermati standar harga maupun ketentuan peraturan yang berlaku terkait pengelolaan keuangan," ujarnya.

Meminta kepada Pemkab Sarolangun untuk mengambil langkah-langkah yang bijak sehubungan adanya surat Kemenpan RB RI tentang penyelesaian tenaga Honor/Kontrak daerah pada Tahun 2023. Pemkab Sarolangun hanya menganggarkan gaji Tenaga Kontrak Daerah (TKD) sampai dengan bulan November 2023.

Dengan demikian, ujarnya, tidak menelantarkan tenaga kontrak yang ada di Kabupaten Sarolangun yang jumlahnya mencapai 4600 orang lebih, dan jangan sampai daerah ini bermasalah dengan pemenuhan kebutuhan kekurangan tenaga guru, tenaga mesehatan, dan tenaga tekhnis administrasi lainnya.

Selanjutnya, minta agar BPKAD segera mendata dan menertibkan kembali pengelolaan semua aset Pemerintah Kabupaten Sarolangun, baik yang masih ada maupun yang sudah dihapus, sehingga tidak ada lagi aset Pemkab Sarolangun yang hilang.

"Kami juga minta agar segera mengurus penyelesaian status hukum kepemilikan sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang bermasalah dengan pihak ketiga, seperti aset tanah yang berlokasi di belakang Kantor Bupati Sarolangun yang sertifikatnya dijadikan jaminan bank oleh pihak ketiga," kata Politis Golkar ini.

Berikutnya, kepada BPPRD bersama OPD terkait untuk segera mendata ulang para penyewa ruko dan kios milik Pemkab Sarolangun, serta menyosialisasikan Perda Kabupaten Sarolangun yang baru tentang penetapan sewa ruko dan kios Pemkab Sarolangun.

Demikian juga halnya dengan kios-kios milik Pemkab Sarolangun yang saat ini banyak yang tutup, agar segera diurus sehingga tidak rusak dan jika memungkinkan untuk segera dicari penyewanya.

"Selanjutnya, kami minta OPD terkait agar segera mengambil langkah-langkah tentang pengelolaan ruko pemkab Sarolangun di Pasar bawah atau pinggir sungai, sehingga ruko tersebut ke depan tidak terbengkalai," ujarnya.

"Secara garis besarnya, itulah laporan hasil pembahasan dan rekomendasi, serta catatan dari pansus DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2022," kata Pahrul Rozi.

66

Sentimen: positif (95.5%)