Sentimen
Negatif (93%)
7 Jul 2023 : 02.25
Informasi Tambahan

Kasus: penistaan agama

Tokoh Terkait

Menteri Jokowi Kena Sentil, Said Iqbal Sebut Banyak yang Tak Hadir di Sidang UU Ciptaker

7 Jul 2023 : 02.25 Views 10

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Menteri Jokowi Kena Sentil, Said Iqbal Sebut Banyak yang Tak Hadir di Sidang UU Ciptaker

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Partai Buruh sekaligus KSPI Said Iqbal mengaku kecewa kepada menteri-menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak hadir dalam sidang Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejatinya agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden, namun sayangnya tidak ada menteri yang hadir.

"Menteri pengecut karena tidak hadir dalam sidang di MK," ujar Iqbal kepada Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 6 Juli 2023.

Iqbal pun menyindir para menteri yang justru tidak hadir untuk berhadapan dengan masyarakat di MK.

Baca Juga: Panji Gumilang: Usai Dugaan Penistaan Agama dan Pencucian Uang, Kini UU ITE Menanti

Padahal kata Iqbal dirinya sudah menyampaikan tantangan terbuka kepada Menko Perekonomian dan 11 menteri lainnya yang ikut membahas Omnibus law untuk melakukan debat terbuka terkait dengan UU Cipta Kerja.

"Saya Presiden Partai Buruh menantang Menko Perekonomian dan jajaran menteri lain serta pimpinan DPR, kami tantang untuk datang pada 6 Juli 2023 dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengar keterangan Presiden dan DPR RI," ucapnya.

KPA, Konfederasi KASBI, dan Komite Pembela Hak Konstitusional yang terdiri dari 14 organisasi masyarakat sipil mengajukan Judicial Review (JR) Formil terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di MK.

Baca Juga: Demo Al Zaytun Ricuh: Tak Bisa Mendekat ke Gerbang Ponpes, Massa Dibatasi Sampai 'Kates'

JR tersebut dilakukan lantaran mereka menilai penerapan UU Ciptaker justru melahirkan dampak buruk bagi kehidupan petani maupun buruh.

Berdasarkan data KPA kebijakan itu mempersulit keadaan petani, nelayan, dan masyarakat adat.

Selain itu menurut KASBI dampak negatif UU Ciptaker adalah bertambahnya batas waktu maksimal dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan penghapusan pembatasan jenis pekerjaan yang bisa dilakukan dengan alih (outsourcing).

Oleh karenanya masyarakat sipil berharap nantinya MK mengeluarkan putusan yang berkeadilan bagi masyarakat.***

Sentimen: negatif (93.8%)