Sentimen
Positif (99%)
6 Jul 2023 : 08.59
Informasi Tambahan

BUMN: Pegadaian

Kab/Kota: bandung, Cianjur

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Gaji Kades Diusulkan Naik karena Banyak Utang, Ternyata Segini Besaran yang Diterima plus Tunjangan

6 Jul 2023 : 08.59 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gaji Kades Diusulkan Naik karena Banyak Utang, Ternyata Segini Besaran yang Diterima plus Tunjangan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Besaran gaji Kepala Desa diusulkan naik oleh salah satu anggota DPR dari fraksi PKS Syahrul Aidi Mazaat karena banyak yang terlilit utang. Padahal setiap bulan Kades menerima penghasilan sudah termasuk tunjangan.

Menurut Syahrul Aidi Mazaat, gaji Kepala Desa sangat kecil sampai banyak yang terlilit utang, sehingga patut untuk diusulkan naik termasuk tunjangan Kades.

Anggota DPR tersebut menyayangkan besaran gaji dan tunjangan Kepala Desa yang diterima tidak sesuai dengan beban kerja Kades yang berat bahkan ada yang sampai cerai karena banyak utang.

Baca Juga: STATUS Tenaga Honorer Non ASN Batal Dihapus? Presiden Jokowi Bawa Kabar Baik Nih!

Tidak seperti seorang bupati yang dalam menerima tamu ada anggaran khusus dari pemerintah, para Kades malah sebaliknya.

“Para kades ini tidak padahal mereka juga mewakili tugas negara,” ungkap Syahrul dikutip dari laman Fraksi PKS, 5 Juli 2023.

Syahrul Aidi Mazaat mengusulkan, gaji Kepala Desa naik dan harus dipastikan diterima setiap bulan di awal bulan.

“Saya usulkan minimal gajinya Rp3,7 juta,” usulnya.

Baca Juga: Dipenjara 10 Tahun, Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Tiba di Lapas Banceuy Bandung dengan Pakaian Santai

Legislator PKS tersebut mengaku, menerima laporan banyak kades yang kekurangan biaya.

“Mereka itu pinjam sana-sini. Ada yang pinjam ke mertua,” katanya.

Sebenarnya berapa gaji dan tunjangan yang diterima para kades setiap bulan pada 2023?

Besaran gaji dan tunjangan Kepala Desa ternyata terbilang lebih tinggi dibanding PNS golongan 2A.

Baca Juga: 10 Mata Uang Tertinggi di Dunia 2023, Rupiah Termasuk?

Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Kepala Desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, penerimaan lainnya yang sah, dan jaminan kesehatan.

Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa yang dianggarkan 30 persen dari APBDesa bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Besaran gaji Kepala Desa yaitu 120 persen dari gaji pokok PNS golongan 2A paling sedikit Rp2.022.200.

Gaji Sekretaris Desa dan Perangkat Desa juga ditetapkan 100 persen dari gaji pokok PNS golongan 2A.

Baca Juga: Jemaah Haji Asal Cianjur Belum Kunjung Pulang, Ini Kata Kemenag

Dengan demikian, Kepala Desa mendapat gaji paling sedikit Rp2.426.640, Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420, dan Perangkat Desa paling sedikit Rp2.022.200.

Selain penghasilan tetap, Kepala Desa dan Perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari APBDesa.

Apabila ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa dapat dipenuhi dari sumber lain.

Hal ini telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Baca Juga: Intip Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini untuk Kota Bandung, Rabu 5 Juli 2023, Didominasi oleh Apa?

Apabila pembayaran tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa dinilai kurang mencukupi, bisa diberi tambahan dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.

Adapun tunjangan Kepala Desa terdiri dari tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri (maksimal 1 orang), tunjangan anak (maksimal 2 orang), dan tunjangan kesehatan.

(1) Tunjangan jabatan Kepala Desa

Besaran tunjangan jabatan Kades adalah paling banyak 25 persen dari gaji.

Baca Juga: Menguak Korupsi Pegadaian Cianjur, Kejaksaan Tetapkan Tersangka

Misal paling sedikit gaji Kepala Desa Rp2.022.200, maka tunjangan jabatan yang diterima paling banyak Rp505.550.

(2) Tunjangan suami/istri Kepala Desa

Besaran tunjangan suami/istri Kades adalah paling banyak 5 persen dari gaji.

Misal paling sedikit gaji Kepala Desa Rp2.022.200, maka tunjangan suami/istri yang diterima paling banyak Rp101.110.

(3) Tunjangan anak Kepala Desa

Besaran tunjangan anak Kades adalah paling banyak 2 persen dari gaji.

Misal paling sedikit gaji Kepala Desa Rp2.022.200, maka tunjangan anak yang diterima paling banyak Rp40.444 per anak.

Baca Juga: Cair! Rezeki Melimpah Rp900 Ribu, Bansos BLT Dana Desa Bakal Segera Dicairkan Lagi Bulan Juli 2023

(4) Tunjangan kesehatan Kepala Desa

Besaran tunjangan kesehatan Kades mengikuti mekanisme dan peraturan yang berlaku pada Badan/Kantor/Instansi/Perusahaan penyelenggara jaminan kesehatan.

Sayangnya bagi Kades yang telah menggunakan jasa asuransi kesehatan lain tidak bisa mendapat tunjangan kesehatan ini.

Menurut Anda pantaskah gaji dan tunjangan Kades yang diterima setiap bulan diusulkan naik dengan alasan banyak yang terlilit utang?***

Sentimen: positif (99.8%)