Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Huawei
BUMN: Berdikari
Grup Musik: BTS
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Johnny G Plate Bantah Dirinya Terima Aliran Uang Senilai Rp 17,8 Miliar dari Proyek BTS Kominfo
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah menerima aliran uang senilai Rp 17,8 miliar dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Sebelumnya, dalam kasus ini, Johnny G Plate juga turut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 triliun.
"Telah mendakwa terdakwa memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri sebagai terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17,8 miliar. Bahwa selain faktanya, terdakwa tidak pernah menerima maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut," kata tim kuasa Johnny G Plate, Achmad Cholidin membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
Menurutnya, pemberian uang maupun fasilitas dari Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo tersebut sama sekali menimbulkan pertambahan kekayaan bagi kliennya.
"Sehingga tuduhan tersebut kontradiktif atau tidak sejalan dengan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa," ucap Cholidin.
Cholidin menegaskan, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak cermat dan tidak jelas. Ia meminta Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka adalah jelas dan tidak terbantahkan uraian dakwaan mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," tegasnya.
Sebelumnya, Johnny G Plate didakwa menerima aliran uang senilai Rp 17.848.308.000,00 atau Rp 17,84 miliar dari kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00," ungkap Jaksa pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Johnny diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima. Mereka didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 8.032.084.133.795,51," pungkas Jaksa.
Johnny didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sentimen: negatif (99.8%)