Sentimen
Positif (100%)
5 Jul 2023 : 15.33

Presiden Jokowi akan Umumkan Gaji PNS Naik Tahun 2024, Berapa Persen Kenaikan Gaji PNS?

5 Jul 2023 : 15.33 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Presiden Jokowi akan Umumkan Gaji PNS Naik Tahun 2024, Berapa Persen Kenaikan Gaji PNS?

AYOBANDUNG.COM - Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan mengumumkan kepastian kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2024. Saat ini, pemerintah tengah merancang ketentuan baru terkait hal ini, termasuk perombakan tunjangan kinerja (tukin).

Besaran gaji PNS untuk tahun 2024 telah mulai muncul kisi-kisinya. Namun kepastian berapa persen kenaikan gaji PNS masih belum diketahui.

Salah satu bocoran berapa persen kenaikan gaji PNS yang dianggap rasional adalah kenaikan sebesar RP6 juta.

Prediksi gaji PNS naik tahun 2024 didasarkan pada kenaikan gaji PNS sebelumnya serta landasan peraturan pemerintah yang mengatur gaji PNS.

Sebagai contoh pada tahun 2019, gaji PNS di seluruh Indonesia disesuaikan dengan PP Nomor 15 tahun 2019.

Gaji terendah untuk golongan I/A atau masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp1.560.800 dari sebelumnya Rp1.486.500.

Sedangkan gaji tertinggi untuk golongan IV/E atau masa kerja lebih dari 30 tahun naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp5.620.300.

Berdasarkan kenaikan gaji sebelumnya, kenaikan yang dialami oleh PNS berkisar antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribu.

Apabila kenaikan gaji tahun 2024 mengikuti pola serupa, maka golongan yang sebelumnya menerima gaji pokok Rp5.901.200 per bulan dapat mengharapkan gaji pokok sebesar Rp6 juta per bulan.

Selain gaji PNS naik tahun 2024 itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah mengungkapkan bahwa pemerintah berencana merombak sistem pembayaran tukin PNS, bukan menghapusnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bertujuan untuk menyesuaikan pembayaran tukin PNS sesuai dengan prestasi individu.

Artinya, tukin tidak akan lagi dibayarkan secara merata kepada setiap PNS seperti sebelumnya. PNS yang memiliki prestasi tinggi akan mendapatkan tukin yang lebih tinggi pula.

Beragam Tunjangan yang Diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Tunjangan-tunjangan berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan memberikan insentif bagi mereka dalam meningkatkan produktivitas serta kualitas pelayanan publik. Berikut adalah beberapa jenis tunjangan yang diberikan kepada PNS:

1. Tunjangan Uang Makan

Tunjangan uang makan adalah salah satu tunjangan yang diterima oleh PNS untuk memenuhi kebutuhan makan selama menjalankan tugas dinas. Besaran tunjangan uang makan bervariasi berdasarkan golongan PNS, yaitu:

- Golongan I dan II: Rp35.000
- Golongan III: Rp37.000
- Golongan IV: Rp41.000

Tunjangan uang makan ini diharapkan dapat membantu PNS dalam mengatasi biaya makan yang diperlukan selama berdinas.

2. Tunjangan Uang Lembur

Selain tunjangan uang makan, PNS juga memiliki hak untuk menerima tunjangan uang lembur ketika mereka bekerja di luar jam kerja normal. Besaran tunjangan uang lembur bervariasi berdasarkan golongan PNS, yaitu:

- Golongan I: Rp18.000
- Golongan II: Rp24.000
- Golongan III: Rp30.000
- Golongan IV: Rp36.000

Tunjangan uang lembur ini diberikan sebagai penghargaan atas usaha PNS dalam memberikan pelayanan di luar jam kerja standar.

3. Tunjangan Satuan Penambah Daya Tahan Tubuh

Tunjangan ini diberikan kepada PNS untuk menambah daya tahan tubuh mereka, terutama bagi yang bertugas di daerah tertentu. Besaran tunjangan ini berkisar antara Rp19.000 hingga Rp25.000, dan jumlahnya ditentukan berdasarkan provinsi tempat PNS berdinas.

4. Tunjangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Pemerintah juga memberikan tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bagi beberapa tingkatan pejabat negara. Besarannya adalah sebagai berikut:

- Pejabat Negara: Rp14.840.000
- Pejabat Eselon I: Rp11.100.000
- Pejabat Eselon II: Rp10.990.000

Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024: Berapa Persentase untuk Semua Golongan?

Pada tahun 2024, pemerintah tengah merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh golongan.

Rencana kenaikan gaji ini dibocorkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang menyatakan bahwa gaji PNS akan mengalami peningkatan.

Terakhir kali gaji PNS mengalami penyesuaian adalah 4 tahun lalu pada tahun 2019, diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. P

ada saat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji PNS sekitar lima persen, termasuk gaji TNI dan Polri.

Namun, untuk kenaikan gaji PNS tahun 2024, persentase peningkatannya belum dapat dipastikan. Rincian mengenai berapa persentase kenaikan gaji PNS untuk semua golongan, yaitu golongan I, II, III, dan IV, masih menunggu pengumuman resmi yang akan dilakukan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023.

Rencana kenaikan gaji PNS tahun 2024 ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS serta memberikan insentif bagi mereka dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Pengumuman resmi mengenai persentase kenaikan gaji PNS yang akan berlaku untuk seluruh golongan diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kehidupan para PNS dan memajukan kualitas pelayanan publik.

Dengan demikian, mari kita tunggu informasi resmi dari pemerintah terkait persentase kenaikan gaji PNS tahun 2024 pada pengumuman yang akan dilakukan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.

Itulah informasi rencana Presiden Jokowi akan umumkan gaji PNS naik tahun 2024, berapa persen kenaikan gaji PNS.

Sentimen: positif (100%)