Sentimen
Negatif (84%)
5 Jul 2023 : 11.09
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

5 Juli 1959: UUD 1945 kembali diberlakukan

5 Jul 2023 : 11.09 Views 1

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

5 Juli 1959: UUD 1945 kembali diberlakukan

Elshinta.com - Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang berisi memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar tahun 1945. Hal ini dikarenakan adanya kegagalan oleh Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru sebagai pengganti dari UUD Sementara atau UUDS di tahun 1950.

Dilansir dari gramedia.com, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 memiliki tujuan untuk dapat mengatasi kegagalan dari konstituante serta ketidakstabilan politik di Indonesia. Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pemerintah pun kembali memberlakukan UUD 1945. Oleh karenanya, sistem pemerintahan yang dijalankan di Indonesia merupakan sistem pemerintahan demokrasi terpimpin.

Satu dari beberapa alasan mengapa Undang-Undang Dasar (UUDS) 1950 perlu diganti adalah karena sering terjadi pergantian kabinet pemerintah yang menyebabkan ketidakstabilan dalam politik.

Presiden Soekarno mengutarakan pandangan pada Sidang Konstituante pada tanggal 22 April 1959, dia menyarankan untuk menggunakan kembali UUDS 1945. Pada tanggal 30 Mei 1959, konstituante melakukan voting dan hasilnya 269 suara setuju dengan penetapan kembali UUDS 1945, dan 199 suara tidak setuju.

Voting kedua dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959, namun tetap tidak berhasil. Konstituante dianggap gagal dalam menjalankan tugasnya, sehingga Presiden Soekarno dengan pertimbangan yang matang memutuskan untuk mengeluarkan dekrit presiden.

Usulan dari Presiden Soekarno untuk menggunakan kembali UUD 1945 diterima dan tidak diterima oleh beberapa pihak, ada yang setuju tetapi juga ada yang tidak setuju.

Setelah perundingan yang panjang, Presiden Soekarno akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan dekrit presiden pada tanggal 5 Juli 1959, pukul 17.00. Sejak dekrit presiden tersebut diterbitkan, sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Demokrasi Terpimpin.

Sentimen: negatif (84.2%)