Sentimen
Negatif (100%)
5 Jul 2023 : 00.31
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi

Kasus: covid-19, penganiayaan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Kombes Pol Hengki Haryadi

Kombes Pol Hengki Haryadi

Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Jonathan Latumahina

Jonathan Latumahina

Mario Dandy Tersangka Pencabulan dan Terancam 15 Tahun Bui, Ayah David Ozora: Selamat Membusuk di Penjara

5 Jul 2023 : 00.31 Views 4

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mario Dandy Tersangka Pencabulan dan Terancam 15 Tahun Bui, Ayah David Ozora: Selamat Membusuk di Penjara

PIKIRAN RAKYAT – Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap AG (15) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya per Senin, 3 Juli 2023. Status dari kasus pencabulan ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan status baru Mario Dandy tersebut. Pada gelar perkara yang dilakukan kepolisian pada Jumat, 26 Mei 2023 lalu, ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana.

Kini Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 22 tentang Perlindungan Anak. Kasus tersebut pun memperberat perkara yang kini ditanggung oleh putra Rafael Alun Trisambodo.

Meski sudah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka dalam kasus pencabulan, pihak kepolisian belum bisa mengungkapkan barang bukti dalam kasus tersebut. Hengki menjelaskan jika Mario terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: Rendy Kjaernett Bongkar Alasan Berpaling dari Lady Nayoan, Mengaku Kena Bumerang

Keputusan ini disambut baik oleh pihak keluarga korban penganiayaan, David Ozora. Pasalnya, selama ini Mario Dandy bersikeras bahwa David Ozora lah yang melakukan aksi pelecehan seksual.

Tuduhan Mario Dandy tersebut tak terbukti sejak persidangan AG. Sebaliknya, aksi pencabulan yang dilakukan Mario Dandy justru terkuak hingga kini diusut kepolisian.

Unggahan Jonathan Latumahina. /Twitter @seeksixsuck

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina merasa puas dengan ancaman hukuman yang akan dirasakan oleh Mario Dandy. Jonathan sangat lega dengan nasib yang kini akan dirasakan oleh orang yang melukai anaknya hingga sempat koma.

"Si anak setan udah ditetapkan TSK kasus pencabulan, selamat membusuk di penjara," ujar Jonathan dikutip dari Twitter @seeksixsuck pada Senin, 3 Juli 2023.

Baca Juga: Pandemi Dicabut, Biaya Vaksinasi Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Penjelasan Kemenkes

LPSK usulkan restitusi Rp100 miliar

Pihak keluarga David Ozora tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan jika Mario Dandy belum mendapat hukuman setimpal atas aksinya. Bukan hanya hukuman penjara, kini keluarga David Ozora menuntut ganti rugi atas biaya yang dikeluarkan untuk perawatan korban.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan restitusi biaya rumah sakit hingga kondisi David Ozora sampai saat ini mencapai Rp100 miliar. Biaya tersebut meliputi biaya perawatan rumah sakit David hingga saat ini, serta biaya yang dikeluarkan keluarga korban dalam merawat David hingga saat ini.

Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengungkapkan jika permintaan tersebut berlebihan. Mengingat kliennya belum bekerja dan masih berstatus sebagai mahasiswa.

Kendati demikian, kliennya tak akan mangkir dari tanggung jawab untuk mengganti rugi. Nantinya, harta pribadi Mario lah yang akan digunakan untuk membiayai restitusi, bukan harta ayahnya atau keluarganya.***

Sentimen: negatif (100%)