Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Gaya Jaksa Garap Menteri Dito: Lambat Periksa, Cepat Mengakhiri
Akurat.co
Jenis Media: News
AKURAT.CO Kinerja Korps Adhyakasa menggarap perkara korupsi proyek pengadaan BTS 4G di Kemenkominfo 2020-2022 mengundang pertanyaan. Khususnya ketika memeriksa Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo. Penyidik Gedung Bundar lamban memeriksa yang bersangkutan, namun cepat mengambil kesimpulan dengan menyatakan Dito tidak terkait perkara korupsi BTS kendati disebut menerima aliran dana Rp27 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan, dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp8 triliun.
Pemeriksaan Dito yang dilakukan di Gedung Bundar, Jampidsus, Senin (3/7/2023), berlangsung kilat, hanya dua jam sejak tibanya sosok pengganti Zainudin Amali pada pukul 13.00 WIB. Dirdik pada Jampidsus Kuntadi menggelar konferensi pers di Gedung Bundar, dan menyatakan saksi tidak terkait dengan korupsi BTS dan menyinggung informasi adanya dana pengamanan perkara korupsi BTS hanya ramai di tengah masyarakat dan bukan menjadi pokok perkara.
"Jadi begini, informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH (Irman Hermawan) itu kan bahwa dia mengumpulkan uang menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," kata Kuntadi.
baca juga:
"Tapi keterangan tersangka tadi ya (Irman) bukan hasil pemeriksaan kami, keterangan yang beredar di masyarakat seperti itu dalam rangka mengendalikan untuk mengendalikan penyelidikan. Artinya kegiatan tersebut sudah di luar pokok perkara dari kasus BTS," tambahnya.
Dito diperiksa jaksa karena dituding terdakwa Irwan menerima Rp27 miliar pada periode November-Desember 2022. Uang tersebut dimaksudkan untuk meredam perkara korupsi yang turut menjerat Johnny G Plate selaku menkominfo.
Pengakuan Irwan tercantum dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP). Disebutkan uang tersebut dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan oleh Koprs Adhyaksa yang totalnya mencapai Rp243 miliar. Jaksa tidak langsung memeriksa Dito pada tingkat penyidikan para tersangka.
Pemeriksaan dilakukan setelah tersangka mendengarkan surat dakwaan dalam sidang yang terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun setelah memeriksa untuk kali pertama Dito selama dua jam, jaksa menyimpulkan habis perkara...
Sentimen: negatif (95.5%)