Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Huawei
Grup Musik: BTS
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait

Mukti Ali

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Dito Ariotedjo

Irwan Hermawan
Dito Ariotedjo Usai Diperiksa Kejaksaan Agung dakam Kasus BTS Kominfo: Di Mana
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memberikan penjelasan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 3 Juli 2023.
Dito mengungkapkan, dirinya sudah lama ingin memberikan klarifikasi perihal dugaan penerimaan uang Rp27 miliar dari terdakwa korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Irwan Hermawan (IH).
"Di mana hari ini saya datang dan alhamdulillah gayung bersambut kejaksaan juga memanggil saya sebagai saksi. Jadi sebenernya saya dari awal ingin sekali secepatnya mengklarifikasi agar isu ini tidak berlarut-larut," ujarnya di Kejagung.
Dito mengatakan dalam pemeriksaan itu dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik. Kendati demikian, dia tak membeberkan secara gamblang apakah menerima uang tersebut.
Baca Juga: Dito Ariotedjo Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Begini Perintah Jokowi ke Menpora
"Ini terkait tuduhan saya menerima Rp27 miliar di mana tadi saya sudah saya sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami. Ini untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan," ucapnya.
Dito menyadari posisinya yang saat ini sebagai Menpora memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan kepada publik bahwa tudingan tersebut tidak benar.
Oleh karena itu, dia berharap agar proses hukum yang menyeret namanya itu dapat segera selesai.
"Di mana ini nantinya bisa kembali untuk membersihkan nama saya dan juga kepercayaan yang sudah diberikan baik dari Bapak Presiden Jokowi maupun masyarakat yang sudah mendukung saya," tuturnya.
Baca Juga: Tiga Bulan Jadi Menpora, Dito Ariotedjo Belum Lapor LHKPN ke KPK
Sebagaimana diketahui Dito disebut-sebut dalam berita acara pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan telah menerima dana Rp27 miliar.
Dalam kasus korupsi BTS ini Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Selain itu ada pula, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Para tersangka menurut jaksa telah merugikan keuangan negara senilai Rp8 triliun dari total anggaran proyek Rp28,3 triliun.
Alhasil para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Sentimen: negatif (98.4%)