Sentimen
Positif (95%)
4 Jul 2023 : 09.43
Tokoh Terkait

RUU Desa Akan Dibawa ke Sidang Paripurna Sebelum Masa Reses

4 Jul 2023 : 09.43 Views 17

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

RUU Desa Akan Dibawa ke Sidang Paripurna Sebelum Masa Reses

MerahPutih.com - Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan dibawa ke rapat paripurna sebelum tanggal 14 Juli 2023. Sebab, setelah tanggal tersebut, DPR akan memasuki masa reses.

“Sebelum reses kita targetkan RUU ini sudah sah menjadi RUU usul inisiatif DPR,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek kepada wartawan, Senin (3/7).

Akan tetapi, Awiek menuturkan, RUU desa tidak akan dibawa ke rapat paripurna, hari ini. Sebab, RUU tersebut belum dilaporkan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Baca Juga:

Menkes Ungkap RUU Kesehatan Tidak Mungkin Penuhi Keinginan Semua Pihak

“Kalau besok tidak masuk dalam agenda karena ini belum dilaporkan ke rapat Bamus,” jelas Awiek.

Awiek menyampaikan, RUU Desa nantinya baru akan disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.

Baca Juga:

Presiden Geram RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Diselesaikan DPR

“Saya tegaskan bahwa yang kita bahas ini baru rancangan undang-undang versi DPR karena jangan sampai menganggap yang kita sahkan itu yang berlaku, ini masih menjadi usul inisiatif DPR,” pungkasnya.

Sebelumnya, Baleg DPR menyetujui draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Persetujuan itu diambil dalam rapat Pleno DPR RI, Senin (3/7). (Pon)

Baca Juga:

DPR Segera Tindak Lanjuti RUU Perampasan Aset

Sentimen: positif (95.5%)