Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Banyuwangi, Manggarai, Sukabumi, Badung, Sorong
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Rezeki Awal Juli, Sri Mulyani Umumkan Kenaikan Gaji PNS Golongan I, II, III, dan IV, Catat Jadwal Pencairannya
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar gmbira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) langsung dari Sri Mulyani terkait kenaikan gaji.
Informasi terkait kenaikan gaji langsung dari Sri Mulyani ini tentunya menjadi angin segar bagi PNS golongan I, II, III, dan IV karena sudah empat tahun tidak terdengar.
Hingga awal Juli ini terpantau sangat banyak PNS yang terus menggali informasi terkait kenaikan gaji yang kabarnya mencapai 10 kali lipat.
Kenaiakan gaji mencapai 10 kali lipat tersebut dapat terwujud apabila pemerintah telah secara resmi memberlakukan kebijakan pemberian gaji dengan sistem single salary untuk para PNS.
Pada sistem single salary ini para PNS akan diberikan gaji yang berdasarkan bobot kinerja hingga besarnya tugas yang diemban tak lagi berdasarkan golongan seperti saat ini.
Baca Juga: Kisah PJLKA di Kota Bandung: Puluhan Tahun Mengabdi, Tertabrak Kereta Hingga Profesi Terancam Hilang
Berdasarkan pengumuman dari Sri Mulyani sistem penggajian ini akan diberlakukan setelah disahkan oleh Presiden pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.
Kini, kita sudah memasuki bulan Juli artinya pengumuman kenaikan gaji untuk PNS tinggal sebulan lagi.
Setelah Presiden Jokowi resmikan kebijakan tersebut, PNS siap-siap terima kenaikan gaji paling cepat bulan September yaitu tepat satu bulan setelah peresmian.
Kenaikan gaji PNS ini merupakan program Jokowi yang bertujuan untuk memperbaiki manajemen SDM ASN di seluruh Indonesia.
Menpan RB bersama Sri Mulyani membutuhkan waktu untuk proses simulasi sistem penggajian ini yaitu hanya pada 15 instansi terpilih saja.
15 instansi terpilih tersebut terdiri dari tujuh instansi pusat dan delapan instansi daerah.
Tujuh instansi pusat yang dipilih adalah Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Agama; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); Badan Pusat Statistik (BPS); Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS; serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Sedangkan delapan instansi daerah tersebut adalah Provinsi Jawa Barat; Provinsi Sulawesi Selatan; Kab. Banyuwangi; Kab. Manggarai; Kab. Badung; Kab. Manggarai Barat; Kota Sukabumi; serta Kota Sorong.
Nantinya apabila sistem single salary ini dapat berjalan dengan baik pada instansi tersebut maka akan diterapkan pada seluruh instansi pemerintah.
Baca Juga: TABEL GAJI PNS TERBARU Menjelang Penerapan Single Salary, Ada Kenaikan?
Hingga saat ini Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan belum mengumumkan secara terperinci berapa nominal kenaikan gaji yang akan diperoleh golongan I II III dan IV.
Sehingga para PNS bisa pantau terus terkait informasi kenaikan gaji melalui media sosial salah satunya adalah Ayobandung.com.***
Sentimen: positif (49.9%)