Sentimen
Positif (64%)
2 Jul 2023 : 21.37
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Kejagung Siap Hadapi Sidang Eksepsi Johnny G Plate

2 Jul 2023 : 21.37 Views 17

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Kejagung Siap Hadapi Sidang Eksepsi Johnny G Plate

MerahPutih.com - Menkominfo nonaktif Johnny G Plate bakal mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Eks Sekjen Partai Nasdem itu akan mengajukan eksepsi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap menghadapi sidang eksepsi Johnny Plate yang akan datang.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Resmi Dilantik Jadi Menkominfo Gantikan Johnny G Plate

"Kami sangat siap dan terbiasa untuk menghadapi eksepsi dari terdakwa JGP dkk," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (2/7).

Ketut menyebut pengajuan eksepsi merupakan hak konstitusional Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP.

Ia juga mengingatkan eksepsi hanya terkait dengan kompetensi mengadili, formalitas surat dakwaan, akurasi dan ketepatan konstruksi yuridis dari surat dakwaan sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP.

Oleh karena itu, Kejagung yakin dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi unsur tersebut.

"Surat dakwaan yang saya cermati sudah memenuhi unsur-unsur itu," katanya.

Baca Juga:

Johnny G Plate Bantah Dakwaan Jaksa

Sekedar informasi, Johnny G Plate melawan dakwaan yang dibacakan oleh JPU terkait perkara dugaan korupsinya di Kementerian Kominfo.

Johnny merasa tak bersalah dan menyebut bahwa dirinya tak melakukan segala dakwaan yang diungkap Jaksa.

Ia mengaku, dirinya tak melakukan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020-2022.

Selain Plate, jaksa penuntut umum juga membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa lain, yakni Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif; dan tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Adapun majelis hakim yang memimpin sidang, yakni Hakim Ketua Fahzal Hendri bersama Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh dan Sukarton. (Knu)

Baca Juga:

Johnny Plate Disebut Minta Jatah Rp 500 Juta Tiap Bulan Terkait Kasus BTS

Sentimen: positif (64%)