Sentimen
Positif (99%)
2 Jul 2023 : 21.46
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah

Mukti Ali

Mukti Ali

Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Dito Ariotedjo

Dito Ariotedjo

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Menpora Dito Ariotedjo Siap Hadir dalam Pemeriksaan Kejagung Soal Kasus BTS

2 Jul 2023 : 21.46 Views 17

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Menpora Dito Ariotedjo Siap Hadir dalam Pemeriksaan Kejagung Soal Kasus BTS

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung menjadwalkan untuk memeriksa Menpora Dito Ariotedjo, Senin (3/7) besok.

Ia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Baca Juga:

Menpora Ungkap Ketum NOC Indonesia Bawa Prestasi Olahraga ke Arah Lebih Baik

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah membenarkan pihaknya menjadwalkan memeriksa Menpora Dito pada Senin besok.

"Betul, diperiksa Senin," kata Febrie kepada wartawan.

Dito menyatakan siap memenuhi panggilan.

"Saya siap apabila Kejaksaan Agung membutuhkan keterangan sebagai saksi," ujar Dito kepada wartawan.

Meski demikian, politikus Partai Golkar ini mengeklaim belum menerima informasi mengenai pemanggilan dari Kejaksaan. Ia menyebut akan menghadapi pemanggilan jika Korps Adhyaksa membutuhkan keterangannya.

"Belum-belum (dari Kejagung). Namun sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir sesegera mungkin," ucapnya.

Baca Juga:

Di Kongres NOC, Menpora Dorong Peningkatan Prestasi Olahraga Indonesia

Dito juga berjanji, akan memberi penjelasan khusus kepada publik terkait kasus tersebut.

"Nah itu nanti ada sesi khususnya, kita undang nanti para kawan-kawan, rekan media. Pokoknya nanti kita info ke rekan-rekan media biar lebih bagus dan lebih ciamik," ungkap dia.

Ia mengaku, kasus ini menjadi pelajaran bagi dirinya.

"Yang pasti ini adalah pelajaran berharga dan juga experience berharga bagi saya sebagai politisi muda. Sebagai politisi ya harus siap menghadapi segala tantangan," katanya.

Dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.

Selain Johnny, Kejagung juga menetapkan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kominfo; Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020; Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment; dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy. (Knu)

Baca Juga:

Menpora Ungkap POTRADNAS Gerakkan Pariwisata dan Industri Olahraga

Sentimen: positif (99.5%)