Sentimen
Negatif (100%)
3 Jul 2023 : 10.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: penganiayaan

Pria di Jakarta Timur Bakar Istri dan Anak, Diawali Cekcok Kemudian Siram Bensin

3 Jul 2023 : 10.14 Views 4

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pria di Jakarta Timur Bakar Istri dan Anak, Diawali Cekcok Kemudian Siram Bensin

PIKIRAN RAKYAT - Media sosial dihebohkan dengan kasus suami bakar istri dan anak di Jakarta Timur. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, tampak korban berinisial W (39) dan kedua anaknya yang berinisial K (13) dan I (15) tengah dirawat di rumah sakit.

Video yang diunggah akun Instagram @awreceh.id itu disertai dengan keterangan yang menjelaskan duduk perkara peristiwa memilukan tersebut.

“Seorang ibu dan dua orang anak menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Mereka mengalami luka bakar, yang diduga sengaja dilakukan oleh suami,” kata pemilik akun @awreceh.id.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Harapantija membenarkan adanya peristiwa diduga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan seorang suami kepada anak istrinya dengan cara dibakar.

“Betul, pelaku sudah ditahan,” ujar Leonardus Harapantija Simarmata pada Minggu, 2 Juli 2023.

Baca Juga: Bocah Perempuan Asal Bandung Meninggal di Pantai Pangandaran, Tertabrak Perahu Saat Berenang

Kendati demikian, Kombes Pol Leonardus Harapantija belum menjelaskan duduk perkara kasus KDRT. Menurutnya, pihak penyidik masih melakukan pendalaman ihwal motif dan kronologi kejadian.

“Ditangani Polres Metro Jakarta Timur,” ucapnya dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ News pada 2 Juli 2023.

Kronologi

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah indekos di Jakarta Timur. Mulanya, suami dan istri itu diduga cekcok. Tidak berselang lama kemudian, suaminya menyiramkan bensin dan membakar istinya. Nahas, kedua anaknya K dan I ikut terbakar dalam peristiwa tersebut.

K, anak perempuan, lari dan melompat ke selokan mengajak I. Saat ini, mereka dirawat di rumah sakit dan harus menjalani operasi.

Hukum pidana KDRT diatur dalam Pasal 44B hingga 44H Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ini adalah peraturan hukum yang mengatur tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman hukuman yang mungkin dijatuhkan kepada pelakunya.

Pasal 44B KUHP mengatur tentang penganiayaan berat. Jika seseorang terbukti melakukan penganiayaan berat dalam konteks kekerasan dalam rumah tangga, mereka dapat menghadapi ancaman hukuman penjara dengan durasi paling lama 5 tahun.

Baca Juga: Waspada Terjebak Pinjol dan Paylater, Apalagi bagi si FOMO

Selanjutnya, Pasal 44C KUHP mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Jika pelaku kekerasan dalam rumah tangga melakukan tindakan yang menyebabkan luka berat pada korban, mereka dapat dikenakan hukuman penjara dengan ancaman durasi paling lama 7 tahun.

Pasal 44D KUHP berkaitan dengan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Jika tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh pelaku mengakibatkan kematian korban, mereka dapat dihukum dengan penjara dengan ancaman durasi paling lama 12 tahun.

Selain itu, Pasal 44E KUHP mengatur penganiayaan yang dilakukan secara berlanjut. Jika pelaku melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga secara berulang, mereka dapat dikenakan hukuman penjara dengan ancaman durasi paling lama 3 tahun.

Selain ancaman hukuman tersebut, KUHP juga memberikan ketentuan tentang sanksi pidana tambahan yang dapat dijatuhkan. Misalnya, Pasal 10 KUHP mengatur pidana denda yang jumlahnya ditentukan oleh kebijakan hakim, tergantung pada keadaan kasus.

Pasal 21 KUHP menyebutkan bahwa penahanan sementara dapat diterapkan dalam beberapa kasus kekerasan dalam rumah tangga sebagai tindakan keamanan terhadap pelaku kekerasan. Selain itu, Pasal 35 KUHP memberikan kewenangan untuk mencabut hak-hak tertentu dari pelaku kekerasan dalam rumah tangga, seperti larangan memiliki senjata atau mendekati korban.***

Sentimen: negatif (100%)