Polri Pecat Perwira yang Tipu Tukang Bubur di Cirebon
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Sanksi tegas diberikan Korps Bhayangkara terhadap anggotanya yang bermasalah. Polda Jawa Barat resmi memberikan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Kapolsek Mundu Cirebon AKP SW.
Ia dianggap melakukan pelanggaran berat di kasus penipuan terhadap seorang tukang bubur terkait rekrutmen anggota Polri. Penipuan terhadap tukang bubur tersebut, mencapai Rp 300 juta.
Baca Juga:
Kapolri Janji Pecat Perwira Polri Tipu Tukang Bubur
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, sanksi tersebut diberikan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Selain itu, pihaknya bakal tetap memproses dugaan pelanggaran pidana SW di kasus penipuan tersebut.
"Sidang kode etik pada hari Selasa, 28 Juni 2023, keputusannya PTDH, dan yang bersangkutan tetap menjalani proses pidananya," ujarnya.
SW telah dicopot dari jabatannya sebagai Wakasatbinmas karena menipu seorang tukang bubur bernama Wahidin. SW juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Modus penipuan penerimaan anggota Polri ini dilakukan perwira ini sebagai perantara antara korban dengan tersangka N. N sendiri merupakan rekan SW yang disebut bisa membantu meloloskan anak korban menjadi anggota Polri.
Namun pada kenyataannya, anak korban justru gagal dan dinyatakan gugur saat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri. Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga:
Polri Tindak Tegas Anggotanya yang Tipu Tukang Bubur di Cirebon
Sentimen: negatif (100%)