Hore! Batas Usia Pensiun PNS Tak Lagi 60 Tahun, Golongan Ini Bisa Lebih Lama Jadi ASN
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM- Hore! Batas usia pensiun PNS tak lagi 60 tahun.
PNS golongan ini bisa lebih lama jadi ASN.
Siapakah golongan yang batas usia pensiunnya bertambah?
Baca Juga: Tabel Gaji PNS Golongan I II III dan IV Bulan Juli 2023, Sudah Alami Kenaikan?
Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor K.26-30/V.119-2/99, batas pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami perubahan.
Batas usia pensiun PNS mengacu pada jabatan fungsional yang diduduki.
Dikutip AyoBandung dari menpan.go.id, PNS yang telah mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Dari keputusan tersebut, PNS yang menjabat sebagai pejabat fungsional ahli utama bisa mengabdi lebih lama.
Baca Juga: AKHIRNYA! Menkeu Sri Mulyani Cairkan Gaji PNS 1 Juli 2023, Cek Daftar Gaji Pegawai Negeri Sipil Bulan Ini
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama akan pensiun pada usia 65 tahun.
Batas usia pensiun ini tentunya paling lama dibanding dengan batas usia pensiun PNS jabatan lain.
PNS yang menduduki jabatan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya memiliki batas pensiun di usia 60 tahun.
Sementara untuk PNS yang menduduki jabatan pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan bakal pensiun pada usia 58 tahun.
Baca Juga: Tok! Daftar Gaji PNS Seluruh Golongan per 1 Juli 2023, Cek Segini Besaran Nominalnya
Lamanya batas usia pensiun pada PNS jabatan fungsional ahli utama ini bukan tanpa sebab.
PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama dapat berkontribusi lebih dengan segudang pengalamannya pada negara.***
Sentimen: positif (57.1%)