Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kab/Kota: Indramayu
Kasus: penistaan agama
Tokoh Terkait

Panji Gumilang
Bareskrim Periksa Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang, Segera Diputuskan Tersangka
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO, Bareskrim Polri akan memeriksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang. Panji akan menjalani klarifikasi sebagai terlapor kasus dugaan penistaan agama.
"Terkait kasus Al Zaytun, kemungkinan hari Senin akan dipanggil untuk klarifikasi," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat (30/6/2023).
Segera setelah memeriksa Panji Gumilang, sebut Komjen Agus, akan dilakukan ekspos atau gelar perkasa untuk menentukan apakah kasusnya bisa naik ke penyidikan atau tidak. Apabila naik penyidikan maka proses berikutnya akan ada penetapan tersangka. Komjen Agus memastikan gelar perkara akan dilakukan pada Selasa pekan depan atau sehari setelah pemeriksaan Panji Gumilang dilakukan.
baca juga:
"Apakah perkara bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan pada hari Selasa," jelasnya.
Pimpinan Al Zaytun Dilaporkan Pendiri NII Crisis Center
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan. Ken melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama.
Laporan Ken teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Panji disebut diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
"Iya alhamdulillah tadi kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama," ujar Ken di Mabes Polri usai membuat laporan.
Wali Santri Al Zaytun Melaporkan Balik Ken Setiawan
Ken Setiawan yang melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri dilaporkan balik oleh 113 wali santri Ponpes Al Zaytun. Laporan juga dibuat ke Bareskrim.
Ken dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, berita bohong, dan pemberitaan yang menimbulkan keonaran. Ken dilaporkan bersama temannya, Herri Pras.
Laporan para wali santri Ponpes Al Zaytun teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Ken dan Herri dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"(Melaporkan) Ken Setiawan dan Herri Pras," ujar kuasa hukum para wali santri Ponpes Al Zaytun, Sukanto usai membuat laporan di Gedung Bareskrim.[]
Sentimen: negatif (86.5%)