Sentimen
Positif (92%)
1 Jul 2023 : 19.40
Informasi Tambahan

Event: HUT Bhayangkara

Institusi: MUI

SETARA Ingatkan Polri, Fatwa MUI Tak Mengikat dan Tak Wajib Dijadikan Hukum Positif Sabtu, 01/07/2023, 19:40 WIB

1 Jul 2023 : 19.40 Views 6

Wartaekonomi.co.id Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News

SETARA Ingatkan Polri, Fatwa MUI Tak Mengikat dan Tak Wajib Dijadikan Hukum Positif
Sabtu, 01/07/2023, 19:40 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

SETARA Institute mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-77 tahun 2023. Ke depan, SETARA minta Polri menjamin perlindungan dan penghormataan hak atas Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) untuk seluruh warga.

SETARA juga mendorong Polri menghentikan atas penggunaan pasal penodaan agama.

"Secara hukum, pasal-pasal penodaan agama dalam UU No 1/PNPS/1965, KUHP, dan UU ITE merupakan ketentuan hukum yang problematis, dengan unsur-unsur pidana yang kabur (obscuur), dan tidak memberikan kepastian hukum (lex certa)," tulis Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan dalam keterangan persnya, Sabtu, (1 Juli 2023).

Halili mengutip data riset KBB SETARA Institute (2007-2022), hukum penodaan agama kerapkali digunakan untuk mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu secara sewenang-wenang.

"Kasus-kasus kriminalisasi tersebut melingkupi spektrum kasus yang luas; dari soal asmara, penanganan jenazah, sampai penghukuman atas interpretasi keagamaan," tambahnya.

Selain itu, dalam catatan SETARA Institute, penerapan pasal-pasal penodaan agama lebih tampak sebagai ‘peradilan’ oleh tekanan massa (trial by mob).

"Idealnya, pihak kepolisian tidak boleh tunduk pada tekanan massa dan kelompok keagamaan tertentu, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketundukan pada tekanan kelompok tertentu tersebut biasanya dijustifikasi pihak kepolisian dengan penggunaan pasal penodaan agama," jelasnya.

Di Hari Bhayangkara, SETARA Institute mengingatkan Polri bahwa fatwa MUI bukanlah hukum positif dan peraturan perundang-undangan dalam kerangka Negara Hukum Indonesia.

"Fatwa merupakan pandangan keagamaan dari ormas keagamaan tertentu mengenai suatu kasus atau fenomena aktual yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Organ pemerintahan negara, termasuk Polri, dapat menimbang pandangan Ormas keagamaan tersebut yang dapat dipastikan beragam dan tidak tunggal. Fatwa Ormas Keagamaan tidaklah mengikat Polri dan elemen kelembagaan negara apapun untuk menjadikannya sebagai dasar formal bagi tindakan hukum yang akan diambil oleh Negara," tutupnya.

Baca Juga: Apurva Kempenski Bali Lagi-lagi Gelar Antologi Musik Indonesia, Kali Ini Bawakan Lagu Rock Pilihan Lintas Generasi

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Sentimen: positif (92.8%)