Sentimen
Negatif (100%)
1 Jul 2023 : 15.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Temanggung

Kasus: kebakaran

Tokoh Terkait
Panji Gumilang

Panji Gumilang

Sakit Hati Diejek Teman dan Guru, Siswa SMP di Temanggung Bakar Sekolah

1 Jul 2023 : 15.37 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Sakit Hati Diejek Teman dan Guru, Siswa SMP di Temanggung Bakar Sekolah

PIKIRAN RAKYAT – Siswa SMP berinisial R (13) nekat membakar gedung sekolahnya  di SMP Negeri 2 Pringsurat Kabupaten Temanggung pada Selasa, 27 Juni 2023. Aksi nekat tersebut dilakukan dengan menggunakan bom Molotov. Akibatnya, tiga ruangan kelas rusak akibat dilahap si jago merah.

R langsung ditangkap Polres Temanggung setelah dilakukan penyelidikan terhadap penyebab kebakaran tiga ruang kelas SMP Negeri 2 Pringsurat Temanggung.

“R resmi tersangka, dasarnya dari sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi serta rekaman CCTV yang ada di sekolah tersebut,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi.

Baca Juga: Tambahkan CDOB Subang Utara, DPRD Jabar Desak Moratorium Pemekaran Wilayah Dicabut

AKBP Agus Puryadi mengungkapkan motif di balik aksi nekat R membakar sekolahnya. Menurutnya, R merasa sakit hati karena sering menjadi sasaran bullying dari teman-teman dan guru kesenian.

“Artinya ini adalah subjektif pada perasaan si siswa. Hal tersebut dibuktikan pada saat dia mempunyai sebuah prakarya dan oleh guru menilainya biasa saja, maunya dia yang terbaik,” kata AKBP Agus Puryadi.

Baca Juga: Senin Depan, Panji Gumilang Bakal Berikan Klarifikasi di Bareskrim Polri

Rasa sakit hati R pun berlanjut lantaran dia tidak terpilih menjadi ketua Palang Merah Remaja (PMR) di sekolahnya. Dijelaskan AKBP Agus Puryadi, akumulasi rasa sakit dan perasaan subjektif R diduga menjadi pemicu dan motif pembakaran sekolah.

Cara R Membakar Gedung Sekolah

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan oleh tersangka. Tersangka menyiapkan sebuah botol bekas minuman berisi vitamin dan menggunakan cairan khusus yang telah dicampur dengan bahan tertentu untuk menciptakan api besar. Upaya tersangka ini berhasil, sehingga sejumlah ruangan di sekolah tersebut terbakar.

“Dengan bahan bakar minyak dan isi korek gas digabungkan menjadi satu kemudian diramu dan dicoba. Uji coba pertama berhasil dilakukan di belakang rumahnya dan hasilnya cukup bagus,” ujarnya.

Baca Juga: GBK Dipenuhi Sampah Usai Acara Partai, DPRD Jakarta: Kalau Merusak Beri Sanksi

Setelah berhasil melakukan uji coba, tersangka membuat tiga rangkaian serupa. Satu rangkaian diledakkan di sebelah kanan sekolah, satu dilempar, dan yang paling parah adalah yang diletakkan di ruang prakarya, yang tidak terlindungi dan berisi barang-barang kayu dan kardus. Hasil karya tersebut ludes terbakar.

Dari ruang prakarya, api kemudian merambat ke ruang kelas lain yang atapnya sebagian terbakar dan hampir roboh. Kemudian tersangka menuju ke green house, tetapi tidak sepenuhnya terbakar. Dia juga membakar spanduk kelulusan.

Kapolres Temanggung menyampaikan bahwa karena tersangka terbukti melakukan tindakan kriminal dengan sengaja membakar, tersangka ini dapat dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.

"Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," tuturnya.***

Sentimen: negatif (100%)