Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Kasus: covid-19
92 Persen Penduduk Indonesia Telah Dilindungi BPJS Kesehatan
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Capaian universal health coverage (UHC) terus diupayakan agar memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat Indonesia.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ghufron Mukti mengemukakan, jumlah kepesertaan Program JKN BPJS Kesehatan di Indonesia sudah mencapai 256,8 juta penduduk atau lebih dari 92 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Capaian tersebut diraih kurang dari 10 tahun.
Baca Juga:
Status Pandemi Dicabut, Biaya Pengobatan COVID-19 akan Ditanggung BPJS Kesehatan
"Meski tampaknya sudah di depan mata, namun proses untuk mencapai jumlah tersebut membutuhkan kerja keras dari seluruh pihak, mulai dari pemerintah, tenaga medis, fasilitas kesehatan hingga masyarakat itu sendiri," kata Ghufron.
Ghufron menyebut kehadiran Program JKN membawa kemajuan yang sangat luar biasa bagi Indonesia. Melalui capaian UHC Program JKN, kata Ghufron, negara memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang setara dan berkualitas.
"Indonesia telah melakukan reformasi besar-besaran yang hanya dapat dicapai oleh beberapa negara multipayer. Indonesia mengkonsolidasikan lebih dari 300 kumpulan risiko ke dalam satu risk pool, sehingga memungkinkan subsidi dari yang sehat ke yang sakit, dari populasi yang bekerja hingga yang tidak bekerja," katanya.
BPJS Kesehatan dihadirkan negara sebagai single payer layanan kesehatan untuk memaksimalkan kualitas, efisiensi, dan keberlanjutan Program JKN. Percepatan capaian UHC di Indonesia juga diiringi dengan perluasan jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Saat ini, BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan 23.486 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan 2.956 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
"Perluasan kerja sama tersebut terus dilanjutkan untuk memberikan perluasan dan kemudahan akses bagi seluruh masyarakat Indonesia," katanya.
Ia mengklaim, saat ini peserta JKN tidak perlu lagi mengantre lama di fasilitas kesehatan, sebab bisa mengambil nomor antrean secara online di mana saja melalui aplikasi Mobile JKN.
"Waktu tunggu antrean di fasilitas kesehatan berkurang dari rata-rata 6 jam pada tahun 2020 menjadi 2,5 jam pada tahun 2023," katanya. (*)
Baca Juga:
Biaya Pasien Obesitas 300 Kilogram Asal Tangerang Dijamin BPJS Kesehatan
Sentimen: positif (100%)