Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Ayam
Tokoh Terkait
Terlibat Penipuan, Eks Kapolsek Mundu Dipecat Tidak Hormat
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

GEDEBAGE, AYOBANDUNG.COM -- Polda Jabar memastikan bahwa Eks Kapolsek Mundu AKP SW telah dipecat sebagai anggota Polri. AKP SW menjalani sidang etik terkait kasus penipuan seleksi anggota Polri.
"Sudah Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, melalui pesan singkat, Jumat, 30 Juni 2023.
Tak hanya itu, AKP SW juga akan dituntut secara pidana atas penipuan yang dilakukan pada tahun 2021 dengan korban penjual bubur Wahidin dengan kerugian Rp310 juta.
"Pidana dan PTDH," ungkap Ibrahim.
Sebelumnya, Eks Kapolsek Mundu inisial AKP SW terlibat penipuan dalam perekrutan anggota Polri. SW saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang merugikan korban bernama Wahidin sebesar Rp 310 juta.
Baca Juga: Bacaan Misa Sabtu 1 Juli 2023 Misa Pagi dan Sore sebagai Misa Antisipasi
Kasus penipuan tersebut medapat sorotan tajam dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sigit meminta Propam untuk bersikap tegas terhadap anggota polri yang terbukti melakukan tindak pidana.
"Soal rekruitmen, saya sudang bilang jangan main-main. Saya sudah perintahkan Kabid Propam yang seperti ini proses, pecat, dan pidanakan. Kita tidak ingin rekruitmen diwarnai dengan transaksi," kata Listyo pada Upacara Wisuda Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) yang disiarkan melalui kanal Youtube, 21 Juni 2023.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa SW akan menjalani sidang etik pada Selasa 27 Juni 2023.
"Sidang kode etik rencananya selasa (pekan depan)," kata Ibrahim, Sabtu, 24 Juni 2023.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dari kasus penipuan yang dilakukan oleh SW.
"Sudah 10 orang yang sudah diperiksa," tutur Ibrahim.
Kasus penipuan itu bermula saat SW menjanjikan dapat meloloskan peserta seleksi dalam rekruitmen anggota Polri. SW mengaku punya kenalan di Jakarta berinisial N.
Dengan jaminan tersebut, Wahidin diduga memberikan uang sebesar Rp310 juta.
"Berawal dari Laporan Polisi atas nama Wahidin yang berprofesi sebagai tukang bubur ayam ini, tertipu ratusan juta rupiah terkait Rekruitmen Calon Polri yang dilakukan oleh seorang wanita inisial N, yang beralamat di Jakarta," ungkapnya.
Wahidin melaporkan dugaan penipuan tersebut pada bulan Agustus tahun 2021 namun tak kunjung diproses oleh Polsek Mundu. Saat itu, SW menjabat sebagai Kapolsek Mundu.
Korban kemudian membuat aduan kepada lembaga bantuan hukum.
"Untuk laporan di Propam-nya sendiri dilaporkan pada tanggal 23 Februari 2023 dan juga sementara berproses," kata Ibrahim beberapa waktu lalu.***
Sentimen: negatif (100%)