Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Ahli Hukum Sebut Wewenang Kejaksaan Bagian Dari Otoritas Tersirat UUD 1945
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO, Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak gugatan soal penghapusan kewenangan kejaksaan mengusut kasus tindak pidana korupsi. Sebab, sudah sedari awal kekuasaan itu dimiliki Kejaksaan.
"Dilihat dari segi asal atau sejarah atau sebut saja interpretasi historis, asal-usul penyidikan sedari awal dipegang kejaksaan. Dilihat dari sudut itu, kewenangan penyidikan [kejaksaan] sah secara konstitusional," kata Margarito saat dihubungi di Jakarta, Jumat (30/6/2023).
Margarito mengakui bahwa kewenangan penyidikan oleh kejaksaan tidak tertulis secara tersurat di dalam UUD 1945. Namun, tak berarti memiliki kekuasaan tersebut. Ini disebut dengan otoritas tersirat (implied authority).
baca juga:
"Kewenangan menyidik bersifat implied authority.
Kewenangan yang bersifat tidak secara tegas diterangkan di konstitusi. Tapi, kewenangan itu melekat pada kewenangan dasar," tuturnya.
"Itu sebabnya dulu, penyidikan oleh polisi bersandar pada kejaksaan," sambung dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun, Ternate ini.
Margarito menambahkan, impleid authority muncul karena kejaksaan berwenang melakukan penuntutan. Tugas menuntut tersebut adalah otoritas tunggal (sole authority) kejaksaan.
"Di lihat dari ilmu konstitusi, kewenangan menuntut itu sebagai sole authority (dan) berimplikasi memiliki kewenangan menyidik," ujarnya.
"Misalnya, orang yang berhak menerbitkan keputusan, berhak untuk mencabut (keputusan), imbuhnya.
Kendati demikian, Margarito tak mempersoalkan adanya uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang (UU) Kejaksaan tersebut. Menurutnya, kini tinggal kejaksaan melawannya.
"Saran saya kepada kejaksaan, siapkan betul ahli yang kredibel untuk mematahkan argumentasi lawan," pungkasnya.
Sentimen: negatif (57.1%)