Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Tokoh Terkait
Polri Batalkan Pemecatan Anak Buah Ferdy Sambo
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Polri memutuskan untuk membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto.
Pembatalan pemecatan anak buah Ferdy Sambo itu merupakan keputusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas upaya banding yang dilakukan Chuck.
Baca Juga
Kompol Chuck Saksikan Rekaman CCTV Brigadir J Masih Hidup
"Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/6).
Ramadhan mengatakan Majelis KKEP hanya menjatuhkan sanksi demosi 1 tahun terhadap Chuck. Namun, dia enggan menyebut alasan Polri tetap mempertahankan Chuck
"Dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," ujar perwira tinggi polisi berpangkat bintang satu itu.
Baca Juga
Amarah Sambo ke Kompol Chuck soal CCTV: Jangan Banyak Tanya!
Sebelumnya, Chuck Putranto divonis pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh majelis sidang KKEP tingkat pertama.
Dia menjadi orang kedua yang dipecat Polri setelah Ferdy Sambo. Namun, Chuck memutuskan untuk melakukan banding dan diputuskan tidak diberhentikan dari anggota Polri.
Chuck Putranto berstatus sebagai terpidana kasus obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Yosua Hutabarat. Dia divonis pengadilan dengan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp10 juta, tetapi tidak memutuskan banding. (Knu)
Baca Juga
Jaksa Sebut Kompol Chuck Simpan 2 Dekoder CCTV Rumah Dinas Ferdy Sambo
Sentimen: negatif (98.8%)