Sentimen
Positif (100%)
30 Jun 2023 : 11.25
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Partai Terkait

Rehabilitasi Hak-hak Korban Pelanggaran HAM Berat, Kemensos Salurkan Bantuan di Aceh

30 Jun 2023 : 11.25 Views 10

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Rehabilitasi Hak-hak Korban Pelanggaran HAM Berat, Kemensos Salurkan Bantuan di Aceh

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Sosial, Tri Rismaharini mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada kegiatan peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Pada awal Januari 2023, Jokowi telah memutuskan bahwa pemerintah menempuh penyelesaian non yudisial yang fokus pada pemulihan hak-hak korban tanpa mengesampingkan mekanisme yudisial.

"Alhamdulillah bisa mulai direalisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat di 12 peristiwa yang sekaligus menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar hal serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang," kata Jokowi dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Juni 2023.

Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat ini melibatkan 19 kementerian/lembaga, salah satunya Kementerian Sosial. Kementerian Sosial memegang peran sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023.

Baca Juga: Jokowi Dikritik Orang Dekat, PDIP Sedang Frustrasi

Presiden menginstruksikan Menteri Sosial untuk memberi bantuan atau rehabilitasi sosial serta memberikan jaminan hari tua bagi korban atau ahli warisnya dan korban terdampak yang berusia lanjut.

Atas instruksi tersebut, Kementerian Sosial menyerahkan bantuan senilai total Rp1.253.916.500 untuk para korban/ahli waris pelanggaran HAM Berat di Provinsi Aceh, Selasa, 27 Juni 2023.

Bantuan tersebut terdiri dari bantuan PKH untuk 99 orang dengan indeks Rp200 ribu per bulan, dicairkan sekaligus selama 3 bulan. Kemudian bantuan sembako berupa uang tunai untuk 106 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan indeks Rp200 ribu per bulan dicairkan sekaligus selama 3 bulan.

Ada juga bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) yang diberikan berdasarkan hasil asesmen. Bantuan ini diberikan kepada 289 Penerima Manfaat (PM) yang terdiri dari anak-anak, penyandang disabilitas, hingga lansia. Bantuan terdiri dari pemenuhan kebutuhan dasar berupa sembako, nutrisi, peralatan sekolah, hingga kewirausahaan sesuai hasil asesmen masing-masing PM.

Baca Juga: Jokowi Ingin 22 Stadion di Indonesia Bisa Dimanfaatkan Pelbagai Acara, Nasional maupun Internasional

Bukan hanya itu, bantuan berupa sembako dengan indeks Rp150 ribu per paket pun diberikan untuk 1.000 orang di Provinsi Aceh. Pada kesempatan ini, bantuan-bantuan tersebut langsung diserahkan secara simbolis oleh Jokowi kepada perwakilan penerima manfaat.

Kementerian dan lembaga negara serta tim pemantau sudah menyusun program-program dan sebagian sudah mulai direalisasikan. Provinsi Aceh dipilih sebagai awal dimulainya realisasi rekomendasi tim PP HAM didasarkan pada tiga hal.

Pertama, kontribusi penting dan bersejarah rakyat dan Provinsi Aceh terhadap kemerdekaan Republik Indonesia. Kedua, penghormatan negara terhadap bencana tsunami tahun 2004 dan ketiga, penghormatan pemerintah yang begitu tinggi terhadap proses perdamaian yang berlangsung di Aceh.

Ketiga hal tersebut memiliki dimensi kemanusiaan yang kuat, relevan dengan agenda pemenuhan hak korban dan pencegahan yang sudah, sedang, dan akan terus dilakukan.

Baca Juga: Jokowi Ingin JIS Direnovasi Sesuai Standar dan 22 Stadion di Indonesia Bisa Digunakan Pelbagai Acara

Jokowi berharap proses yang baik ini jadi pembuka jalan bagi upaya-upaya untuk menyembuhkan luka-luka yang ada.

"Saya berharap ini awal bagi terbangunnya kehidupan yang adil, damai, dan sejahtera di atas pondasi perlindungan dan penghormatan pada hak-hak asasi manusia dan kemanusiaan," ujarnya.

Mensos Risma sesaat sebelum berlangsungnya acara sempat berbincang dengan Hafnidaryani, orangtua dari Alfian Nur (14), penerima kursi roda adaptif. Mensos meyakinkan bahwa Alfian yang tidak bisa berjalan sejak lahir bisa mendapat penanganan lebih lanjut.

“Supaya mendapatkan terapi lebih baik, Alfian bisa dirawat di Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso Surakarta,” kata Mensos.

Upaya lainnya yang dilakukan Kemensos adalah memberikan dukungan usaha, salah satunya Samsul Bahri (36) penerima manfaat asal Aceh Utara. Ia sempat bercerita bahwa dirinya pernah mengalami trauma-trauma akibat peristiwa sejarah masa lalu. Namun, ia mengapresiasi berbagai upaya pemerintah untuk menyembuhkan traumanya

Sentimen: positif (100%)