Sentimen
Negatif (96%)
30 Jun 2023 : 08.27
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Gunung

Kasus: pelecehan seksual

Satgas TPPO Polri Selamatkan 1.861 Korban dalam 24 Hari

30 Jun 2023 : 08.27 Views 1

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Satgas TPPO Polri Selamatkan 1.861 Korban dalam 24 Hari

JAKARTA - Sejak resmi dibentuk tanggal 4 Juni 2023, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri baik di tingkat Bareskrim dan polda terus melakukan penindakan dan penyelamatan korban. Terhitung selama 24 hari Satgas berhasil menyelamatkan sekitar 1.861 korban TPPO.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut, Satgas TPPO Polri melakukan penindakan sesuai petunjuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. "Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (anev) penanganan TPPO Satker Bareskrim Polri dan polda jajaran periode 5 - 28 Juni 2023 jumlah korban TPPO sebanyak 1.861 orang," kata Ramadhan di Jakarta, Kamis (29/6).

Selama periode itu pula, Satgas TPPO Polri menerima 578 laporan polisi yang berasal dari seluruh wilayah Indonesia. Dari laporan tersebut, Satgas TPPO Polri pusat dan daerah yang bergerak melakukan penanganan menangkap sebanyak 668 orang tersangka. "Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 668 orang," ujarnya.

Baca Juga :

Perkuat Kolaborasi, Pemangku Kepentingan di Bandara Juanda Sepakat Berantas TPPO

Adapun modus TPPO yang banyak terjadi korban direkrut untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

Satgas TPPO Polri mencatat ada 412 modus operandi PRT, 167 modus operandi dijadikan pekerja seks komersial (PSK), 41 modus operandi eksploitasi anak dan sembilan modus operandi anak buah kapal (ABK).

Ramadhan menjelaskan, salah satu kasus TPPO modus PRT diungkap oleh Polda Jawa Barat. Pelaku berinisial AS mempekerjakan korban berinisial A binti A sebagai PRT, lalu menawarkannya untuk bekerja di Uni Emirat Arab juga sebagai PRT dijanjikan dengan gaji besar.

Kasus TPPO modus PSK terjadi di wilayah hukum Polda Banten. Polri, kata Ramadhan, menemukan dugaan TPPO pada seorang korban berinisial RS yang diberangkatkan oleh Agen Pekerja Migran untuk bekerja di negara Arab Saudi. Setelah bekerja selama empat bulan korban mendapatkan pelecehan seksual oleh anak majikannya dan tidak diberikan hak atau gaji nya secara penuh.

Baca Juga :

Menteri PPPA: Kasus TPPO Adalah Fenomena Gunung Es


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: negatif (96.2%)