Sentimen
Negatif (100%)
30 Jun 2023 : 05.44
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19, pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Chuck Putranto

Chuck Putranto

Chuck Putranto Bebas, Terima Asimilasi Covid

30 Jun 2023 : 05.44 Views 12

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Chuck Putranto Bebas, Terima Asimilasi Covid

AKURAT.CO Terpidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto, bebas dari penjara.

Kuasa hukum Chuck, Jhonny Manurung mengonfirmasi hal tersebut dan mengatakan kliennya telah bebas per Juni 2023 usai menjalani hukuman satu tahun penjara.

"Iya, itu (Chuck) udah bebas," kata Jhonny kepada awak media, Kamis (29/6/2023).

baca juga:

Jhonny menjelaskan kliennya bebas dikarenakan mendapat asimilasi atau pengurangan hukuman karena Covid-19.

"Ya kan pakai asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi Covid. Toh udah 2/3, kan kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan," jelas Jhonny.

"Kalau asimilasi kan Covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman," imbuhnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Chuck Putranto.

Hal ini dikarenakan, menurut majelis hakim, mantan anak buah Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan turut serta melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) lalu.

Sebagai informasi, putusan atau vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan yang telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu berupa hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sentimen: negatif (100%)