Sentimen
Negatif (99%)
29 Jun 2023 : 21.28
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Club Olahraga: Barcelona

Grup Musik: BTS, APRIL

Kab/Kota: Cilandak, Paris, Flores Timur

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Mukti Ali

Mukti Ali

Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Uang Johnny Plate Mengalir Ke Korban Banjir Hingga Yayasan Agama

29 Jun 2023 : 21.28 Views 16

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Uang Johnny Plate Mengalir Ke Korban Banjir Hingga Yayasan Agama

AKURAT.CO  Dalam persidangan perdana kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (BTS Kominfo), terungkap jika Johnny Plate mendapatkan fasilitas berupa pembayaran bermain Golf sebanyak enam kali dari Galumbang Menak Simanjuntak.

Hal tersebut sebagaiman termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), yang dikutip Akurat.co, Rabu (28/6/2023).

Adapun jumlah fasilitas pembayaran bermain Golf itu mencapai Rp420.000.000,00 dalam kurun waktu waktu 2021-2022.

baca juga:

Selain soal fasilitas pembayaran bermain Golf, dalam surat dakwaan disebutkan pula jika Johnny Plate memerintahkan salah satu terdakwa, yakni Anang Achmad Latif mengirimkan uang untuk kepentingan Terdakwa Johnny Plate.

"Pada April 2021, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur; Pada Juni 2021, sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pada Maret 2022 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus; Pada Maret 2022 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Keuskupan Dioses Kupang," demikian isi dalam surat dakwaan.

Selain itu, sekitar tahun 2022 Terdakwa Johnny Plate menerima uang sebanyak empat kali dengan total keseluruhan Rp4 miliar dari terdakwa lainnya, yakni Irwan Hermawan (IH) dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp1 miliar yang dibungkus kardus, diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang (Berto) atas perintah Anang Achmad Latif.

"Kemudian uang tersebut diserahkan oleh Welbertus Natalius Wisang kepada Terdakwa Johnny Plate sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadi Terdakwa Johnny Plate di Jl. Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan dan satu kali di ruang kerja Terdakwa Johnny Plate di Kantor Kemkominfo."

Bukan itu saja, Johnny G Plate juga menerima fasilitas pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri, yakni ke Barcelona, Spanyol sebesar Rp452.500.000. Fasilitas tersebut diberikan oleh Jemy Sutjiawan.

Hal sama juga didapat Johnny Plate dari Irwan Hermawan, yakni pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris, Prancis sebesar Rp453.600.000. Kemudian saat ke Inggris sebesar Rp167.600.000, dan Amerika Serikat sebesar Rp404.608.000.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika non-aktif, Johnny G Plate (JGP), didakwa korupsi dengan menyelewengkan uang Rp17 miliar dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah)," bunyi surat dakwaan yang dikutip Akurat.co, Selasa (27/6/2023).

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mengatakan, Johnny G Plate bersama terdakwa lain yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windy Purnama dan Muhammad Yusriki Muliawan merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun.

Jaksa menyebut kerugian uang negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain Johnny G Plate yang didakwa memperkaya diri sendiri, Jaksa juga mendakwa Anang Achmad Latif memperkaya diri sendiri sebesar Rp5 miliar, Yohan Suryanto Rp453.608.400, Irwan Hermawan Rp119 miliar, Windy Purnama sebesar Rp500 juta.

Kemudian Muhammad Yusrizki Rp50 miliar dan USD2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955 serta Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.

Dalam kasus ini Johnny Gerard Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung menduga Johnny G Plate melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan tujuh tersangka lain, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp8,032 triliun.

Sentimen: negatif (99.8%)