Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur, Cibubur, Kelapa Gading
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menahan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, alasan pihaknya belum menahan Andhi Pramono karena penyidik KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga
KPK Telusuri Riwayat Jabatan Andhi Pramono
"Pertanyaannya mungkin begini, kenapa agak lama ditahan? Kita sedang menerapkan TPPU dalam perkara ini," ujarnya di Jakarta, Rabu (28/6).
Asep menjelaskan proses penyidikan TPPU memerlukan waktu dan upaya maksimal dari tim penyidik karena fokus penyidikannya adalah mencari aset hasil korupsi yang disembunyikan, berubah bentuk atau bahkan dipindahtangankan.
"Banyak sekali cara mereka untuk menyembunyikan, kemudian juga mengoper atau juga mengalihkan kepemilikan dan lain-lain, sehingga diperlukan upaya maksimal dan waktu yang cukup untuk mencari dan menemukan barang-barang atau kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.
Meski demikian, Asep mengungkapkan lembaga antirasuah ini akan segera melakukan penahanan terhadap Andhi Pramono, namun tidak menyebut secara pasti kapan hal tersebut akan dilaksanakan.
"Insya allah untuk saudara AP ini tidak akan terlalu lama," kata Asep.
Baca Juga
KPK Tetapkan Andhi Pramono Jadi Tersangka Pencucian Uang
Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Dijelaskan pula bahwa penetapan status tersangka TPPU terhadap Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti terkait upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
"Ada dugaan tersangka ini menyembunyikan, dengan sengaja menyamarkan asal usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi. Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Nama Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial.
KPK juga mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi Pramono.
Atas laporan tersebut KPK kemudian memanggil Andi Pramono untuk memberikan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada Selasa (14/3).
Pemeriksaan LHKPN tersebut kemudian terus bergulir hingga naik ke tahap penyidikan pada Rabu (15/5). Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. (*)
Baca Juga
Kasus Andhi Pramono, KPK Geledah Rumah di Kelapa Gading
Sentimen: negatif (100%)