Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Idul Adha 1441 Hijriah
Tabel Besaran 2 Tunjangan yang Masih Melekat dalam Sistem Salary, PNS AUTO HAPPY!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah memiliki wacana perubahan sistem dalam pemberian gaji untuk PNS yaitu dengan sistem gaji tunggal atau single salary.
Pada sistem single salary ini nantinya gaji PNS akan diberikan hanya terdiri dari komponen gaji pokok tanpa ada tunjangan yang melekat seperti saat ini.
Meskipun begitu dalam pemberian gaji dengan sistem single salary masih terdapat 2 tunjangan yang akan diberikan secara terpisah dengan gaji pokok.
Baca Juga: Tunjangan PNS Jelang Idul Adha Buat Biaya Pendidikan Tahun Ajaran Baru Cair, Melekat pada Gaji 13 PNS?
Kedua tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan tersebut tetap akan diterima oleh PNS dengan perhitungan di luar gaji pokok yang berlaku untuk semua golongan.
Tunjangan kinerja atau biasa disebut dengan tukin merupakan bonus yang diberikan pemerintah kepada PNS berdasarkan persentase.
Tukin akan cair ke rekening PNS sebesar 5 persen gaji pokok yang diterima berdasarkan jabatan yang dimiliki.
Baca Juga: Tabel Besaran Gaji Pokok Kades dan Sekdes, Besaran Tembus Rp2 Juta Kalahkan Gaji PNS Golongan I
Nantinya dalam sistem single salary ini tukin akan diberikan berdasarkan bobot kinerja PNS bukan secara merata berdasarkan golongan seperti saat ini.
Sedangkan untuk tunjangan kemahalan merupakan tunjangan yang diterima PNS sesuai dengan kemampuan pada masing-masing provinsi.
Bagi PNS yang berasal dari instansi provinsi dengan tingkat ekonomi tinggi berpotensi untuk memperoleh tunjangan kemahalan lebih besar dari yang lain.
Tunjangan kemahalan ini merupakan pengganti dari dari beberapa tunjangan yang dihilangkan sebelumnya.
Baca Juga: Alhamdulilah! ASN Kemenag Baik PNS Maupun PPPK 2023 Wajib Bangga, Tunjangan Kinerja Naik 80 Persen!
Berikut ini tabel tunjangan kinerja dan kemahalan yang akan diterima oleh PNS dengan sistem single salary
a. Jabatan Pimpinan Tinggi
JPT-I senilai Rp 1.110.162
JPT-II senilai Rp 1.874.531
JPT-III senilai Rp 1.785.267
JPT-IV senilai Rp 1.700.255
Baca Juga: Jenis Tunjangan PNS yang Dicairkan Pemerintah Alokasi Juni 2023 dengan Ketentuan PMK ini, Catat Jumlahnya
JPT-V senilai Rp 1.619.290
JPT-VI senilai Rp 1.542.181
JPT-VII senilai Rp 1.468.744
JPT-VIII senilai Rp 1.398.804
JPT-IX senilai Rp 1.332.194
Jabatan Administrasi dan Fungsional
JA-15, JF-15 senilai Rp1.110.162
JA-14, JF-14 senilai Rp 964.519
JA-13, JF-13 senilai Rp 837.984
JA-12, JF-12 senilai Rp728.048
Baca Juga: Jenis Tunjangan PNS yang Dicairkan Pemerintah Alokasi Juni 2023 dengan Ketentuan PMK ini, Catat Jumlahnya
JA-11, JF-11 senilai Rp 632.536
JA-10, JF-10 senilai Rp 549.553
JA-9, JF-9 senilai Rp 477.457
JA-8, JF-8 senilai Rp 414.819
JA-7, JF-7 senilai Rp 360.399
JA-6, JF-6 senilai Rp6.262.364
JA-5, JF-5 senilai Rp272.040
JA-4, JF-4 senilai Rp 236.351
JA-3, JF-3 senilai Rp 205.344
JA-2, JF-2 senilai Rp 178.405
JA-1, JF-1 senilai Rp155.000
Baca Juga: Tunjangan ASN Jelang Idul Adha Siap Cair, Apakah Nominalnya seperti Gaji ke-13 PNS?
JPT-1 senilai Rp 41,530,870
JPT-II senilai Rp 39,553,210
JPT-III senilai Rp 37,669,723
JPT-IV senilai Rp 35,875,927
JPT-V senilai Rp 34,167,550
JPT-VI senilai Rp 32,540,523
JPT-VII senilai Rp 30,990,975
JPT-VIII senilai Rp 29,515,214
JPT-IX senilai Rp 28,109,728
Baca Juga: Tunjangan ASN Jelang Idul Adha Siap Cair, Apakah Nominalnya seperti Gaji ke-13 PNS?
Demikian informasi terkait tabel 2 tunjangan yang masih melekat pada pemberian gaji dengan sistem single salary untuk PNS, semoga bermanfaat.***
Sentimen: positif (98.8%)