Sentimen
Negatif (99%)
29 Jun 2023 : 15.10
Informasi Tambahan

Agama: Katolik

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS, APRIL

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Flores Timur

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Mukti Ali

Mukti Ali

Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Johnny Minta Uang Korupsi BTS Dikirim ke Korban Banjir & Gereja

29 Jun 2023 : 15.10 Views 19

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Johnny Minta Uang Korupsi BTS Dikirim ke Korban Banjir & Gereja

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Johnny Plate memerintahkan eks Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif mengirim uang hasil korupsi BTS Kominfo untuk korban banjir, gereja, hingga yayasan pendidikan. Hal tersebut diungkap jaksa dalam pembacaan surat dakwaan Johnny hari ini.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar mengirimkan uang untuk kepentingan Terdakwa Johnny Gerard Plate, yaitu pada April 2021 sebesar Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Adapun rincian uang yang dikirimkan Anang untuk memenuhi permintaan Johnny tersebut adalah sebagai berikut :


Pada April 2021 sebesar Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur Pada Juni 2021 sebesar Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur Pada Maret 2022 sebesar Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Pada Maret 2022 sebesar Rp 1 miliar kepada Keuskupan Kupang. Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun

Ada tujuh tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; dan WP, orang kepercayaan Irwan Hermawan.


Sentimen: negatif (99.1%)