Sentimen
Positif (100%)
29 Jun 2023 : 10.44

Resmi Naik hingga 80 Persen, Kemenkeu Tegaskan Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Tak Bebani APBN

29 Jun 2023 : 10.44 Views 42

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Resmi Naik hingga 80 Persen, Kemenkeu Tegaskan Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Tak Bebani APBN

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kementerian Keuangan atau Kemenkeu megaskan kenaikan tunjangan kinerja atau tukin untuk PNS tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Soal kenaikan tunjangan kinerja PNS yang berasal dari beberapa instansi kabarnya menyentuh angka hingga 80 persen.

Kenaikan tunjangan kinerja untuk PNS dari beberapa instansi tersebut telah diresmikan oleh Jokowi sebagai bentuk apresiasi kinerja.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Gaji PNS dan Pensiunan Bila Memakai Sistem Single Salary Naik 10 Kali Lipat?

Isa Rachmatarwata selaku Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu telah menjamin kenaikan tukin untuk tiga kementerian yaitu Kementerian PPN/Bappenas, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Untuk memberikan tambahan tukin tersebut, pihaknya tidak perlu tambahan belanja pegawai.

Hal tersebut dikarenakan anggaran yang perlu dikeluarkan tidak full selama satu tahun sehingga masih bisa dicukupi dengan anggaran yang sudah disediakan masing-masing kementerian atau lembaga melalui optimalisasi yang ada.

Namun untuk tahun depan belanja pegawai untuk tukin akan diperhitungkan ulang.

Baca Juga: FANTASTIS! Gaji PNS dalam Sistem Single Salary Berbagai Pangkat, Rp39 Juta Siap Dikantongi ASN!

Hal tersebut dilakukan karena kenaikan tunjangan kinerja ini membuan belanja pegawai di masing-masing instansi membengkak.

Adapun besaran kenaikan tunjangan kinerja untuk PNS yang berasal dari 3 instansi ini cukup fantastis yaitu Rp 41,550.000

Berikut ini rincian nominal tukin yang diterima PNS yang berasal dari 3 instansi beruntung adalah sebagai berikut:

- PNS di KemenPAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, BPKP dengan kelas jabatan 1 menerima tukin sebanyak Rp2.575.000.

- PNS di KemenPAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, BPKP dengan kelas jabatan 2 menerima tukin sebanyak Rp3.154.000.

- PNS di KemenPAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, BPKP dengan kelas jabatan 3 menerima tukin sebanyak Rp3.980.000.

- PNS di KemenPAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, BPKP dengan kelas jabatan 4 menerima tukin sebanyak Rp4.179.000.

- PNS di KemenPAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, BPKP dengan kelas jabatan 5 menerima tukin sebanyak Rp4.607.000.

- PNS di KemenPAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, BPKP dengan kelas jabatan 6 menerima tukin sebanyak Rp4.837.000.

- PNS di KemenPAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, BPKP dengan kelas jabatan 7 menerima tukin sebanyak Rp5.079.000.

- PNS di KemenPAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, BPKP dengan kelas jabatan 8 menerima tukin sebanyak Rp6.349.000.

- PNS di KemenPAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, BPKP dengan kelas jabatan 9 menerima tukin sebanyak Rp7.474.000.

- PNS di KemenPAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, BPKP dengan kelas jabatan 10 menerima tukin sebanyak Rp8.458.000.

- PNS di KemenPAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, BPKP dengan kelas jabatan 11 menerima tukin sebanyak Rp10.947.000.

- PNS di KemenPAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, BPKP dengan kelas jabatan 12 menerima tukin sebanyak Rp12.370.000.

- PNS di KemenPAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, BPKP dengan kelas jabatan 13 menerima tukin sebanyak Rp13.670.000.

- PNS di KemenPAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, BPKP dengan kelas jabatan 14 menerima tukin sebanyak Rp21.330.000.

- PNS di KemenPAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, BPKP dengan kelas jabatan 15 menerima tukin sebanyak Rp24.100.000.

- PNS di KemenPAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, BPKP dengan kelas jabatan 16 menerima tukin sebanyak Rp32.540.000.

- PNS di KemenPAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, BPKP dengan kelas jabatan 17 menerima tukin sebanyak Rp41.550.000.***

Sentimen: positif (100%)