Sentimen
Positif (50%)
29 Jun 2023 : 01.55
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Gaji Pensiunan PNS Golongan I Sampai IV Tahun 2023 Berapa? Cek Nominal Besarannya Berikut Ini!

29 Jun 2023 : 01.55 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gaji Pensiunan PNS Golongan I Sampai IV Tahun 2023 Berapa? Cek Nominal Besarannya Berikut Ini!

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Bagi pensiunan PNS Golongan I hingga IV, simak nominal besaran yang akan diterima tahun 2023.

Gaji pensiunan PNS golongan I sampai dengan IV tahun 2023 kini masih menjadi perbincangan masyarakat.

Karena pasalnya, pemerintah berencana menaikan gaji pensiunan PNS golongan I sampai IV dalam beberapa waktu kedepan.

 Baca Juga: Ikutkan Karyawan Anda di Program Pensiunan, Banyak Hadiah, Total Rp 60 Juta

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu yang lalu.

Menurut Sri, terkait kenaikan gaji PNS dan pensiunan akan diumumkan langsung Presiden Jokowi Dodo.

Jelas hal ini menjadi kabar baik untuk para pegawai PNS, maupun pensiunan yang tetap menerima gaji bulanan dari PT Taspen.

Adapun ketentuan pemberian gaji pensiunan PNS 2023, masih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.

 Baca Juga: Pensiunan PNS Pemda Makin Sejahtera! Sri Mulyani Gelontorkan Dana Rp68 Triliun, Begini Riciannya

Dalam aturan tersebut dikatakan untuk gaji pensiunan PNS mulai dari golongan I hingga IV, disesuaikan dengan pangkat/golongan masing-masing.

Agar lebih jelas, simak daftar rincian nominal gaji pensiunan PNS mulai dari golongan I sampai IV berikut ini.

Untuk Golongan I Mulai Dari Rp1.560.800 Sampai Dengan Rp2.014.900.      Untuk Golongan II Mulai Dari Rp1.560.800 Sampai Rp2.865.000.      Untuk Golongan III Mulai Dari Rp1.560.800 Sampai Rp3.597.800.      Untuk Golongan IV Mulai Dari RpRp1.560.800 hingga Rp4.425.900.

 Baca Juga: Cair untuk Belanja Kebutuhan, Gaji PNS Golongan 1-4 dan Pensiunan Pertengahan Tahun Jumlahnya Meroket

Itulah besaran nominal untuk gaji pensiunan PNS golongan I sampai dengan IV, resmi berdasarkan peraturan yang berlaku.***

Sentimen: positif (50%)