Sentimen
Positif (49%)
27 Jun 2023 : 07.15

Anggota Brimob Yang Ungkap Setoran ke Atasan Telah Menyerahkan Diri

27 Jun 2023 : 07.15 Views 8

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Anggota Brimob Yang Ungkap Setoran ke Atasan Telah Menyerahkan Diri

MerahPutih.com - Media sosial dihebohkan dengan cerita seorang personel Brimob Polda Riau yang mengaku dimutasi tanpa alasan jelas. Selain itu, anggota polisi yang bertugas di Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Manggala Junction Rokan Hilir mengaku diminta mencari uang oleh atasannya.

Saat ini, Propam Polda Riau sedang mendalami kasus curhatan Bripka Andry yang viral di media sosial. Selain itu, diketahui Kompol Petrus Hottiner Sima, atasan Bripka Andry yang diduga menerima setoran uang tersebut, telah dicopot sejak Maret 2023.

Baca Juga:

Pasukan Khusus Brimob Evakuasi Pesawat SAM Air yang Jatuh di Hutan Papua

Saat ini, Kompol Petrus Hottiner beserta tujuh anggota Brimob lainnya telah ditahan ke Patsus Propam Polda Riau guna proses kode etik sebelum disidangkan. Jumlah ini kemudian bertambah setelah Bripka Andry juga

Brigadir Polisi Kepala Andry Dharma Irawan, anggota Brimob yang membongkar adanya setoran ke atasan, akhirnya menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah Riau, setelah 68 hari tidak masuk dinas dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Bidang Humas Polda Riau Komiaris Besar Polisi Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, Bripka Andry telah menyerahkan diri pada Senin (26/6) pagi sekitar pukul 06.30 WIB setelah berbagai upaya pendekatan dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan dan Tim Brimob Polda Riau.

"Ini berkat pendekatan persuasif yang dilakukan sehingga Bripka Andry dengan kerelaan datang ke Polda Riau untuk menyerahkan diri terkait dengan tidak masuk dinas atau meninggalkan tugas selama 68 hari," kata Nandang.

Usai menyerahkan diri, Bripka Andry langsung dilakukan penempatan khusus (patsus) di Mapolda Riau selama 21 hari ke depan. Patsus ini berkaitan dengan hasil sidang disiplin yang telah dilakukan Satuan Brimob Polda Riau.

Meskipun Bripka Andry tidak hadir dalam sidang, Brimob telah melakukan kegiatan sidang disiplin terhadapnya.

Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Bidang Propam dan juga Brimob Polda Riau, Bripka Andry telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali dan pelanggaran kode etik sebanyak empat kali.

"Untuk sidang kode etik menunggu hasil putusan, sidang yang menentukan. Untuk sanksi maksimal kode etik bisa saja dari Komisi Kode Etik memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), meskipun yang ringan tentu juga ada," tutur Nandang. (*)

Baca Juga:

Anggota Brimob Curhat Dimutasi dan Setor Duit ke Atasan Bakal Jalani Sidang Etik

Sentimen: positif (49.2%)