Sentimen
Negatif (100%)
28 Jun 2023 : 10.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tokyo

Perdagangan Orang Modus Magang Di Jepang, Kerja 14 Jam Sehari Istirahat 10 Menit

28 Jun 2023 : 10.32 Views 13

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Perdagangan Orang Modus Magang Di Jepang, Kerja 14 Jam Sehari Istirahat 10 Menit

AKURAT.CO, Satgas TPPO Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman mahasiswa magang ke Jepang.  Dua mantan direktur Politeknik di Sumatera Barat berinisial G dan EH telah ditetapkan tersangka.

"Pengungkapan TPPO dengan modus program magang di luar negeri yang mengakibatkan korban menjadi mahasiswa yang dieksploitasi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Kasus terungkap berawal dari laporan korban ZA dan FY kepada KBRI Tokyo. Keduanya mengaku bersama 9 mahasiswa lainnya dikirim oleh Politeknik untuk melaksanakan magang di perusahaan Jepang namun ternyata dipekerjakan sebagai buruh.

baca juga:

Korban dipekerjakan selama 14 jam dalam sehari dengan waktu istirahat 10 sampai 15 menit. Mereka juga tidak diizinkan untuk beribadah.

"Para korban bekerja selama 14 jam, dari jam 8 pagi sampai dengan jam 10 malam selama 7 hari dalam seminggu, tanpa ada libur, dan waktu istirahat diberikan hanya 10-15 menit untuk makan dan tidak diizinkan melakukan ibadah," jelas Djuhandhani.

Selain itu, mereka juga diberikan gaji yang tidak sesuai. Kemudian mereka juga harus menyerahkan sejumlah uang kepada Politeknik.

"Korban hanya mendapatkan upah sebesar 50.000 yen atau setara Rp 5.000.000 per bulan. Dan korban harus memberikan dana kontribusi ke kampus sebesar 17.500 yen atau sekitar Rp 2.000.000 per bulan," jelas Djuhandhani.

Kegiatan para mahasiswa itu, jelas Djuhandhani, melanggar Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020. Pasal 19 pada Permendikbud itu disebutkan bahwa pembelajaran 1 sks pada proses pembelajaran seharusnya hanya 170 menit per minggu per semester.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Djuhandhani mengatakan berhasil menangkan dan menetapkan dua orang tersangka terkait kasus ini. Keduanya yaitu G, Direktur Politeknik periode 2013-2018, dan EH direktur Politeknik periode 2018-2022.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Tak hanya itu, kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.[]

Sentimen: negatif (100%)