Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor
Kasus: Tawuran
Tokoh Terkait

Agustian Syach
Perizinan Belum Lengkap, Mie Gacoan Bogor Diminta Tutup Sementara
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM -- Komisi I DPRD Kota Bogor bersama Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke restoran Mie Gacoan Bogor di Jalan Soleh Iskandar, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin, 26 Juni 2023.
Sidak ini dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa Mie Gacon Bogor belum melengkapi perizinan seperti surat Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) meski sudah beroperasi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Heri Cahyono mengatakan, Mie Gacoan Bogor dari cabang pertama hingga ketiga selalu terkendala perizinan yang tidak lengkap. Menurutnya, DPRD Kota Bogor perlu terus menata agar para pelaku usaha bisa tertib mengikuti aturan yang ada di Kota Bogor
"Yang berusaha di Kota Bogor bukan Mie Gacoan saja tapi banyak sekali para pengusaha dan masyarakat yang ingin berusaha di Kota Bogor," ucap Heri Cahyono.
Menurut Heri, jika ada pelaku usaha yang tidak ditindak karena ketidaksiapan perizinan, Kota Bogor akan menjadi tidak teratur dan tidak tertib. Bahkan, kata dia, bisa jadi ada banyak orang yang ingin membuka usaha di Kota Bogor tetapi tidak mengindahkan perizinan karena meniru Mie Gacoan.
"Bisa jadi alasan kenapa ini dibiarkan? kenapa ini ditindak?. Nah kita tidak mau seperti itu sehingga kita ingin tegas kepada semua pihak yang ingin berinvestasi di Kota Bogor harus mengikuti aturan yang ada," ungkapnya.
Mie Gacoan Bogor diminta tutup sementara. (Ayobogor.com/Riky Iskandar)
Pihaknya juga mengapresiasi langkah cepat Satpol PP Kota Bogor yang telah melayangkan surat peringatan untuk pengelola Mie Gacoan Bogor agar menghentikan sementara operasionalnya sampai seluruh perizinan dilengkapi.
"Besok Mie Gacoan harus ditutup dulu untuk diselesaikan perizinannya, jika sudah selesai baru dibuka kembali bahkan nanti setelah perizinanya lengkap kita akan support supaya usaha ini dapat berjalan dengan lancar," jelasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menuturkan pihaknya telah memberikan surat peringatan bagi pengelola Mie Gacoan Bogor untuk menghentikan sementara operasionalnya.
Baca Juga: Apartemen Gardenia Mangkrak, Pengembang Mangkir dari Panggilan DPRD Kota Bogor
"Tadi kami langsung ambil langkah cepat dengan memberikan surat peringatan penghentian operasional sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung. Kami laksanakan rekomendasi perda tersebut agar si pelaku usaha ini bisa menyelesaikan perizinannya," ujar Agus.
Ia menegaskan jika pengelola Mie Gacoan Bogor tidak mengindahkan surat peringatan yang sudah diberikan, konsekuensinya akan langsung disegel.
Baca Juga: Bawa Celurit Hendak Tawuran, Pelajar SMP di Bogor Diciduk Polisi
Persoalan Mie Gacoan Bogor ini, lanjut Agus menjadi pembelajaran bagi para pengusaha di Kota Bogor untuk mengikuti aturan yang ada.
"Kita tadi berikan surat peringatan apabila tidak melakukan penghentian operasional kita akan langsung lakukan penyegelan karena ini peringatan, jadi kita tidak perlu lagi memberikan surat teguran," katanya.
Sentimen: positif (65.3%)