Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
Polri Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi Lintas Provinsi, Tempat Penampungan Apartemen Di Bekasi
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO, Kepolisian membongkar jaringan perdagangan bayi lintas provinsi. Dua bayi berhasil diselamatkan dan sejumlah pelaku ditetapkan tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kasus ini terungkap diawali laporan SS ke Polda Sulawesi Tengah terkait dugaan tindak pidana penculikan bayi berinisial A.
Namun setelah dilakukan penyelidikan diketahui A bukan diculik, melainkan diserahkan SS kepada seorang perempuan berinisial F dan dibawa ke Jakarta.
baca juga:
Kemudian diketahui bayi A dibawa ke sebuah apartemen di Bekasi yang diduga dijadikan tempat penampungan bayi sebelum dijual ke calon pembeli.
"Pihak Polda Sulteng melakukan koordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota untuk menggeledah apartemen tersebut. Dari penggeledahan diamankan satu orang tersangka berinisial Y dan mengamankan dua bayi laki-laki berumur 2 minggu dan 1 bulan," kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Tersangka Y berperan sebagai penampung sekaligus penyalur bayi kepada pembeli. Dari pengembangan yang dilakukan berdasarkan pengakuan Y, polisi menangkap empat orang yang berperan sebagai pencari bayi.
"(Keempat) tersangka inisial SA, E, DM, dan M," kata Djauhandhani.
Para tersangka dijerat Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.[]
Sentimen: negatif (97%)