Sentimen
Negatif (97%)
27 Jun 2023 : 13.26
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Jaksa Sebut Johnny Plate Kecipratan Duit Rp 17,8 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS

27 Jun 2023 : 13.26 Views 8

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Jaksa Sebut Johnny Plate Kecipratan Duit Rp 17,8 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS

MerahPutih.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, Johnny Plate kecipratan duit Rp 17,8 miliar dari kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp 8 triliun ini.

Baca Juga

Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan terhadap Johnny G Plate dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/6).

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini yakni Johnny Plate, Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, serta tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00," kata jaksa.

Baca Juga

[HOAKS atau FAKTA]: Johnny G Plate Nyaris Tewas saat Berupaya Melarikan Diri

Jaksa juga membeberkan pihak lainnya yang turut mendapatkan uang korupsi BTS ini.

Anang Achmad Latif senilai Rp 5 miliar

Yohan Suryanto senilai Rp 453.608.400,00

Irwan Hermawan senilai Rp 119 miliar

Windi Purnama senilai Rp 500 juta

Muhammad Yusrizki senilai Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta.

Kemudian Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 senilai Rp 2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 senilai Rp 1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," ungkap jaksa.

Proyek BTS disebut dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Selain itu, tak ada kajian dokumen rencana bisnis strategis Kominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran.

Atas perbuatannya, Johnny Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga

Johnny Plate Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Sentimen: negatif (97%)