Sentimen
Negatif (94%)
27 Jun 2023 : 11.44
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Mukti Ali

Mukti Ali

Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Achmad Cholidin

Achmad Cholidin

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Eks Menkominfo Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Korupsi BTS Hari Ini Selasa, 27/06/2023, 11:44 WIB

27 Jun 2023 : 11.44 Views 8

Wartaekonomi.co.id Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News

Eks Menkominfo Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Korupsi BTS Hari Ini
Selasa, 27/06/2023, 11:44 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerald Plate, menjalani sidang pertamanya atas tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (27/6/2023) pukul 10.00 WIB.

Adapun tindak pidana korupsi yang menyeret nama Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Baca Juga: Johnny Plate Siap Jadi Justice Collaborator, Mahfud MD Ogah Banyak Komen: Biar Diurus Kejaksaan

Johnny G Plate diagendakan menjalani sidang bersama lima tersangka lainnya, yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam kasus ini, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 17 Mei 2023 lalu. Adapun kerugian negara yang ditaksir atas korupsi tersebut mencapai Rp8,032 triliun itu.

Kejaksaan Agung memutuskan Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan pantauan Warta Ekonomi, Johnny G Plate memasuki ruang sidang pukul 10.26 WIB. Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu hadir dengan batik bermotif coklat dengan celana bahan berwarna hitam.

Johnny G Plate Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator

Sebelumnya, pengacara Johnny G Plate, Achmad Cholidin, mengaku bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dalam penegakan kasus yang menimpa eks Menteri Komunikasi dan Informatika.

Dia pun menegaskan, Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu siap menjadi justice collaborator dalam persidangannya. Meski begitu, dia menyerahkan sepenuhnya keputusan Majelis Hakim yang akan menetapkan status Johnny G Plate dalam persidangan.

"Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator (JC). Apakah itu nanti (JC) dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim pengadilan yang akan menentukan," kata Achmad, dalam siaran pers dilansir dari Republika.co.id, Senin (12/6/2023).

Kejaksaan Agung Persilakan Pengajuan Johnny G Plate

Sementara itu, Kejaksaan Agung juga memberikan keleluasaan Johnny G Plate sebagai justice collaborator dalam sidang perkaranya. Hal itu diungkap langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek BTS, Kejagung Mulai Menyita Aset Johnny Plate

Dia menyebut, pengajuan Johnny G Plate sebagai justice collaborator sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kendati demikian, Ketut menyebut mekanisme itu menjadi keputusan dari jaksa penuntut umum.

"Silakan saja diajukan ke penuntut umum," kata Ketut Sumedana, ketika dikonfirmasi Rabu (14/6).

Baca Juga: Potensi Pasar Besar, Home Credit Tinjau Peluang Masuk ke Bisnis Syariah

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Sentimen: negatif (94.1%)