Sentimen
Positif (99%)
27 Jun 2023 : 19.04
Informasi Tambahan

Event: Idul Adha 1441 Hijriah

Grup Musik: APRIL

Jenis Tunjangan PNS yang Dicairkan Pemerintah Alokasi Juni 2023 dengan Ketentuan PMK ini, Catat Jumlahnya

27 Jun 2023 : 19.04 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Jenis Tunjangan PNS yang Dicairkan Pemerintah Alokasi Juni 2023 dengan Ketentuan PMK ini, Catat Jumlahnya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Cek jenis tunjangan PNS yang dicairkan Pemerintah alokasi Juni 2023 dengan ketentuan PMK ini, catat jumlahnya di sini.

Pemerintah memperhatikan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dengan memberikan 2 jenis tunjangan PNS yang ada sumber PMK yang diterbitkan berbeda-beda.

Adapun jenis tunjangan PNS yang akan kembali dicarikan ini, keduanya merupakan alokasi Juni 2023.

Baca Juga: Alhamdulillah PNS Jawa Barat Alami Kenaikan Gaji Lebih Dulu dari Daerah Lain, Ini Regulasinya

Tentunya ini sebagai bentuk Pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kehidupan Pegawai negeri Sipil.

Tentu ini menjadi kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil yang kembali akan menerimanya di saat yang mendesak seperti memasuki tahun ajaran baru ini.

Anak-anak harus masuk sekolah, tentunya kebutuhan meningkat, perayaan Idul Adha juga tentunya ada hal yang harus dilakukan, seperti berkurban.

Inilah sejumlah besaran dari jenis tunjangan PNS yang dicairkan oleh Pemerintah untuk alokasi Juni 2023 dengan ketentuan PMK yang berbeda-beda.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Tembus Rp 57 Juta Hanya Berlaku Pada 15 Instansi, Pemerintah Beralasan Begini

Pertama, PMK Nomor 39 Tahun 2023

PMK ini mengatur tentang pencairan THR dan gaji 13 PNS, Pensiunan, TNI, dan Polri.

Tentuya THR sudah diberikan Pemerintah saat, jelang, bahkan setelah perayaan Idul Fitri bulan April 2023 lalu.

Namun, setelah itu disusul pencairan gaji 13 2023 untuk seluruh abdi negara ini, dengan beberapa jenis komponen yang melekat.

Baca Juga: Simak Aturan Pencairan Gaji ke 13 PNS Juni 2023 Terbaru dari Sri Mulyani, ASN Auto Full Senyum!

Adapun komponen melekat pada pemberian gaji 13 2023 ini di antaranya adalah gaji pokok dengan besaran 80 persen dari penghasilan bulan Mei 2023, tunjangan keluarga, tunjab atau umum, tunjangan kinerja, dan tambahan penghasilan sebesar 50 persen.

Kedua, PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Pada ketentuan Permenkeu tersebut, terdapat beberapa jenis tunjangan yang berbeda-beda.

Adapun tunjangan yang dimaksudkan adalah tunjangan makan atau tunjangan lauk pauk bagi PNS yang dihitung per satuan waktu hari.

Golongan PNS 1-4 akan mendapatkannya sesuai golongannya masing-masing.

Baca Juga: Gaji PNS Naik 10 Kali Lipat dengan Single Salary, Ini Kisaran Tukin yang Diterima

Sedangkan untuk tunjangan lainnya adalah tunjangan lembur dan tunjangan komunikasi berupa paketan data internet untuk menunjang kebutuhan Internet.

Namun, untuk jenis tunjangan lembur dan komunikasi ini hanya diberikan kepada mereka yang menjadi prioritas saja sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangannya masing--masing.

Jadi, selamat kepada Pegawai Negeri Sipil yang akan siap menerima jenis tunjangan PNS yang dicairkan Pemerintah alokasi Juni 2023 dengan ketentuan PMK Nomor 39 dan 49 Tahun 2023 tersebut.***

Sentimen: positif (99.9%)