Sentimen
Positif (99%)
27 Jun 2023 : 10.05
Informasi Tambahan

Event: Idul Adha 1441 Hijriah

Tokoh Terkait

8 Tunjangan PNS Juni 2023, Sebagian Cair Jelang Idul Adha Catat Seperti Apa Ketentuannya?

27 Jun 2023 : 10.05 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

8 Tunjangan PNS Juni 2023, Sebagian Cair Jelang Idul Adha Catat Seperti Apa Ketentuannya?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- SELAMAT, 8 tunjangan PNS Juni 2023 telah membuat full cuan, sebagian cair jelang Idul Adha 10 bulan Dzulhijjah tahun 1444 H?

Seperti apa ketentuan pencairan 8 jenis tunjangan PNS Juni 2023 yang membuat sumringah dan bisa tenang hati jelang Idul Adha 2023?

Pemerintah memberikan 8 jenis tunjangan PNS Juni 2023 dengan ketentuan yang berbeda-beda dan memiliki Peraturan Menteri Keuangan yang berbeda pula.

Baca Juga: Jenis Tunjangan PNS yang Dicairkan Pemerintah Alokasi Juni 2023 dengan Ketentuan PMK ini, Catat Jumlahnya

Sebagai bentuk penghargaan dan perhatian terhadap kesejahteraan para Abdi Negara, Pemerintah menyalurkan sejumlah uang untuk membiayai kehidupan para abdi negara ini.

Dilandasi dengan Peraturan Pemerintah serta Permenkeu yang berbeda-beda, Pemerintah mengatur sejumlah besaran yang berhak diterima oleh masing-masing ASN ini.

Sesuai ketentuan yang berlaku pada dua jenis landasan hukum ini, pada Juni 2023, PNS dibuat full cuan oleh Pemerintah.

Cek ketentuan pemberian 8 jenis tunjangan PNS Juni 2023, yang mana sebagiannya akan cair jelang perayaan Idul Adha 10 bulan Dzulhijjah tahun 1444 H?

Baca Juga: Tunjangan ASN Jelang Idul Adha Siap Cair, Apakah Nominalnya seperti Gaji ke-13 PNS?

Pertama, Gaji 13.

Gaji 13 tahun 2023 kembali disalurkan tepat awal Juni 2023 dengan ketentuan ada PP Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK Nomor 39 tahun 2023.

Sesuai ketentuannya, ASN diberikan beberapa bonus, seperti komponen yang melekat pada pembayarannya.

Adapun hal yang diberikan kepada PNS pada penyaluran gaji 13 2023 ini meliputi:

Baca Juga: Tunjangan PNS Tidak Diberikan Cuma-Cuma Jelang Idul Adha, Catat Kepada Siapa Saja Diberikan Pemerintah?

1. Gaji pokok dengan besaran 80 persen dari penghasilan bulan Mei

2. Tunjangan Keluarga

3. Tunjangan Umum atau jabatan

4. Tunjangan Kinerja sebesar 50 persen

5. Tambahan Penghasilan sesuai ketentuan dengan besaraannya adalah 50 persen juga.

Kedua, Tunjangan Makan, Tunjangan Lembur, dan Tunjangan Komunikasi.

Ketiganya diatur pada PMK Nomor 49 Tahun 2023 dengan sejumlah besaran yang mana bisa menambah gaji pokok PNS bulan ini.

Baca Juga: 5 Provinsi dengan Tunjangan Kemahalan PNS Tertinggi di Indonesia, Daerahmu Termasuk ?

Berikut rincian yang diterima PNS dari ketiga jenis tunjangan yang diatur pada PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut, yaitu:

1. Tunjangan Makan untuk Pegawai Negeri Sipil

Golongan I Rp35.000 per hari
Golongan II Rp35.000 per hari
Golongan III Rp37.000 per hari
Golongan IV Rp 41.000 per hari

2. Tunjangan Lembur untuk Pegawai Negeri Sipil yang ikut menjalankannya:

Golongan I: Rp18.000 per jam
Golongan II: Rp24.000 per jam
Golongan III: Rp30.000 per jam
Golongan IV: Rp36.000 per jam

3. Tunjangan Paketan Data Internet atau Tunjangan Keperluan Komunikasi

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Presiden Jokowi Hapus 5 Tunjangan PNS dalam Single Salary, Bikin Untung atau Rugi?

Pejabat setingkat Eselon I dan II atau yang setara Rp400.000 per bulan

Pejabat Setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah Rp200.000 per bulan

Jadi, selamat atas pemberian 8 jenis tunjangan PNS Juni 2023 telah membuat full cuan PNS, nantikan pencairan jelang Idul Adha 10 bulan Dzulhijjah tahun 1444 H.***

Sentimen: positif (99.9%)