Sentimen
Netral (57%)
27 Jun 2023 : 09.06
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Sebelum Mencoblos, Ketahui 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 Yang Ditetapkan KPU

27 Jun 2023 : 09.06 Views 7

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Sebelum Mencoblos, Ketahui 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 Yang Ditetapkan KPU

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, masyarakat Indonesia mendapatkan lima jenis surat suara pada hak pilih masing-masing.

Surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu 2024 sama dengan saat Pemilu 2019. Posisi yang akan dicoblos adalah calon presiden hingga calon legislatif (caleg) DPR RI.

Sebelum menggunakan hak pilih, ada baiknya untuk mengetahui jenis surat suara yang akan dipakai dalam Pemilu 2024 karena setiap jenis surat suara memiliki warna dan isi yang berbeda.

baca juga: Jenis Surat Suara Pemilu

Aturan mengenai surat suara Pemilu telah tercantum pada Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.

Dikutip dari berbagai sumber, Senin (26/6/2023), berikut jenis surat suara pemilu berdasarkan warna:

Warna abu-abu: surat suara Presiden dan Wakil Presiden. Warna merah: surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Warna kuning: surat suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Warna biru: surat suara DPRD Provinsi. Warna hijau: surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Selain jenisnya, ketahui juga desain di dalamnya agar tidak bingung atau keliru. Adapun desain yang diusulkan oleh KPU terdiri dari empat kolom dan lima baris.

Partai politik (Parpol) nomor urut 1 berada di sisi kiri, nomor urut selanjutnya ke kanan. Sementara parpol nomor urut 17 dan 18 berada di kolom ketiga dan keempat, bukan urut dari kolom paling kiri.

Jenis surat suara tersebut sudah ditentukan dalam rapat di Komisi II DPR dan desainnya sudah disetujui oleh sembilan fraksi di DPR.[]

Sentimen: netral (57.1%)