Sentimen
Negatif (100%)
27 Jun 2023 : 06.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palmerah

Kasus: HAM

Presiden Jokowi Umumkan Penyelesaian Kasus HAM Berat di Aceh

27 Jun 2023 : 06.25 Views 1

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Presiden Jokowi Umumkan Penyelesaian Kasus HAM Berat di Aceh

JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kick off penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu secara nonyudisial di Aceh pada Selasa (27/6).

Hal itu dikonfirmasi Presiden Jokowi usai meninjau Pasar Palmerah, Jakarta, Senin (26/6). "Jadi, dong," kata Presiden Jokowi mengonfirmasi soal kehadirannya pada acara tersebut.

Presiden mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan pelurusan sejarah terkait dengan kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD.

Dalam kesempatan sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa kick off akan berlangsung di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh.

Lokasi peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang dipilih Presiden Joko Widodo itu merupakan Tragedi Rumoh Geudong. Kejadian ini merupakan sebuah tragedi penyiksaan terhadap masyarakat Aceh oleh aparat selama masa konflik Aceh, 1989-1998.

Tragedi ini terjadi di sebuah rumah tradisional Aceh yang dijadikan sebagai markas aparat di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.

Baca Juga :

Tindak Tegas, Penegakan Hukum dan Upaya Pembebasan Pilot Selandia Baru dari KKB

12 Peristiwa

Sebelumnya, Presiden RI Jokowi menyatakan bahwa Pemerintah mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat dalam sedikitnya 12 peristiwa pada masa lalu.

Adapun tiga kasus pelanggaran HAM berat tersebut berasal di Aceh, yakni peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh Utara 1999, dan kejadian di Jambo Keupok Aceh Selatan 2003.

Mahfud menegaskan bahwa penegakan hukum terkait dengan pelanggaran HAM di Aceh tidak akan berhenti, bahkan masih terus berjalan yang saat ini masih ditangani Tim Ad Hoc Komnas HAM.

Menurut Mahfud, korban pelanggaran HAM ada dari berbagai negara seperti Russia, Jerman, Papua, dan daerah-daerah lain. Oleh sebab itu, pengumuman penyelesaiannya akan dipusatkan di Rumoh Geudong.

Mahfud menegaskan bahwa proses untuk pendataan korban pelanggaran HAM di Rumoh Geudong Pidie masih terus berlanjut. "Pendataan masih berlanjut, karena ini baru dimulai tahapan pendataan pertama setelah diakui kasus pelanggaran HAM," kata Mahfud MD, di Pidie, Senin.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD saat memantau lokasi Rumoh Geudong di Gampong Bili, Aron Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie, Aceh untuk persiapan kunjungan Presiden Joko Widodo.

Mahfud mengatakan, untuk data korban pelanggaran HAM berat lainnya akan menyusul dan pendataan tersebut belum ditentukan batas waktunya. "Data korban yang kami terima baru dimulai tahap satu, itu berdasarkan laporan dari Komnas HAM yang sudah divalidasi tim," ujarnya.

Baca Juga :

Mahfud: DJP-Ditjen Bea Cukai Tak Bisa Dikeluarkan dari Satgas

Ia menyampaikan bahwa korban yang telah terdata segera dilakukan penanganan melalui penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu dalam peluncuran di Rumoh Geudong, Selasa. "Artinya pemulihan atau rehabilitasi ini untuk pemenuhan hak-hak korban," katanya.

Mahfud menekankan bahwa data korban non-yudisial tidak bisa dicampuradukkan dengan korban yang ingin dilakukan penyelesaian secara yudisial.

Menurutnya, data korban tidak digantikan antara non-yudisial dengan yudisial, serta tidak diganggu karena memang proses penyelesaiannya berbeda.


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: negatif (100%)