88,12 Persen Bacaleg DPRD DKI Belum Memenuhi Syarat Administrasi
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Pemilihan anggota legislatif, yaitu untuk DPR RI, DPD RI, DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dijadwalkan berlangsung serentak dengan pemilihan presiden dan wakil presiden RI pada 14 Februari 2024.
Sebelum pemilihan berlangsung, Komisi Pemilihan (KPU) DKI Jakarta melakukan verifikasi bakal calon legislatif yang berakhir pada 23 Juni 2023.
Baca Juga
Hanya 10,19 Persen Bacaleg Yang Penuhi Syarat Dokumen Lengkap
Dari verifikasi tersebut, hanya 226 bakal calon legislatif (bacaleg) atau 11,88 persen dari total 1.902 bacaleg yang memenuhi syarat.
"Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi sebanyak 1.902 orang. MS (memenuhi syarat) 226 orang atau 11,88 persen, sedangkan BMS (belum memenuhi syarat) ada 1.676 orang atau 88,12 persen," ujar Ketua KPU DKI Wahyu Dinata di Jakarta, Senin (26/6).
Wahyu menuturkan, banyak faktor penyebab dokumen persyaratan bakal calon Legislatif DKI belum memenuhi syarat. Pertama, perbedaan penulisan nama pada data isian Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.
Baca Juga
Politikus Senior PDIP Nilai Kedekatan Jokowi ke Prabowo Hanya Basa-basi
Lalu, tidak adanya tanda centang pada formulir model BB surat pernyataan bakal calon.
Ketiga, penggunaan gelar yang tidak disertai oleh dokumen ijazah atau dokumen yang salah unggah (upload).
Dari hasil verifikasi administrasi tersebut, para partai politik akan diberi waktu untuk melakukan perbaikan selama sekitar dua pekan.
"Untuk dokumen yang belum benar dan terindikasi ganda akan ditetapkan BMS, yang dapat diperbaiki pada masa perbaikan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023," paparnya. (Asp).
Baca Juga
Politikus Hanura Minta PDIP Mantapkan Konsolidasi Partai Pendukung Ganjar
Sentimen: positif (96.8%)