Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun dan Anggaran Desa Naik Hingga Rp 2 M, DPR: Untuk Jaga Stabilitas

26 Jun 2023 : 07.34 Views 103

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun dan Anggaran Desa Naik Hingga Rp 2 M, DPR: Untuk Jaga Stabilitas

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Saat ini para Kades bisa memiliki masa jabatan hingga 9 tahun serta dapat dipilih dua kali.

Bukan hanya soal masa jabatan hingga 9 tahun namun DPR juga telah mengusulkan anggaran desa naik hingga 100 persen.

Baca Juga: Ridwan Kamil Menghadap Menkopolhukam Bahas Polemik Al Zaytun

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR, Kamis (23/6/2023).

Supratman Andi Agtas selaku Ketua Baleg DPR RI menyatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan Kades ini untuk tujuan menjaga stabilitas desa.

Hal tersebut disampaikan setelah mengikuti Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Supratman menyatakan bahwa gesekan akibat pemilihan kepala desa sering mengganggu stabilitas desa.

Baca Juga: Indonesia Tuan Rumah FIFA World Cup U-17, Erick Thohir Ajak Semua Komponen Bersatu dan Komitmen

Hal tersebut dinilai dapat mengganggu kinerja kepala desa yang baru sehingga butuh adanya perpanjangan masa jabatan yaitu selama 9 tahun.

Selain masa jabatan yang naik, anggaran desa juga diusulkan alami kenaikan hingga 100 persen.

Awalnya masing-masing desa menerima anggaran senilai Rp 1 miliar sehingga dengan adanya usulan ini akan naik hingga Rp 2 miliar.

Supratman menyatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan kenaikan dana desa dari 8,3 persen menjadi 15 persen.

Baca Juga: 5 Besar Kekayaan Kepala Daerah Jawa Tengah 2023, Ada yang Mencapai Rp134 Miliar! Gibran Anak Jokowi Berapa?

"Kami minta supaya besaran itu yang tadinya 8,3 persen dana alokasi desa ditingkatkan menjadi 15 persen," ujar Supratman.

"Artinya, ada kenaikan kurang lebih sekitar 100 persen. Jadi kalau sekarang 1 desa Rp1 miliar, nah di draf ini kami berharap itu bisa menjadi 2 miliar per desa," lanjut Supratman.

Ketua Baleg tersebut juga menyatakan bahwa semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa telah menyepakati dua usulan tersebut.

Baca Juga: Benarkah Fenomena Wisuda di Tingkat TK Hingga SLTA Termasuk Budaya Hedonisme?

Dengan adanya kabar ini banyak netizen yang turut memberikan komentar.

"Musim pemilu. Biar kades2 gerakin warga buat milih yg naikan tunjangan mereka," komentar @nu*****.

"2024 segera tiba gaes ???? demo sekali langsung jadi, apapun demonya pasti disetujui asal sejalan dengan kemauan kemauan mereka," komentar @ridwan*****.***

Sentimen: positif (47.1%)