Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kab/Kota: bandung, Indramayu
Tokoh Terkait
Kemenag: Izin Al Zaytun Akan Dibekukan Jika Melakukan Pelanggaran Berat dan Aliran Sesat
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan akan menjatuhkan sanksi berat kepada Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu jika terbukti melakukan pelanggaran berat dan menyebarkan paham keagamaan yang sesat.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam keterangannya, Kamis, 22 Juni 2023. Dia mengatakan, Kemenag bersama sejumlah ormas Islam saat ini tengah mengkaji soal polemik Ponpes Al Zaytun.
“Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” katanya, dikutip dari laman Kemenag, Jumat, 23 Juni 2023.
Anna menjelaskan, Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam punya wewenang untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Baca Juga: Viral Dua Preman Bandung Ancam Polisi dengan Samurai, Tak Terima Motornya Dihentikan
Hal itu dikatakan Anna diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Adapun Ponpes Al Zaytun, saat ini tercatat memiliki nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Sebagai pihak yang menerbitkan, dalam praktiknya, Ditjen Pendidikan Islam juga punya wewenang untuk membekukan dua nomor izin tersebut.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ujar Anna Hasbie.
Berdasarkan data di aplikasi untuk basis data siswa madrasah yang terhubung langsung dengan database Kementerian Agama pusat, atau EMIS, lembaga Al Zaytun tercatat mengelola tiga jenjang pendidikan mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (Mts), dan Madrasah Aliyah (MA).
Baca Juga: Tarif Kereta Cepat Jakarta Bandung Gratis 3 Bulan, Ridwan Kamil Ungkap Syaratnya
Jumlah siswa tiga lembaga itu pun terbilang banyak, yaitu 1.289 siswa MI, 1979 siswa Mts, dan 1.746 siswa.
Bantah salurkan dana bantuan ke Al Zaytun
Anne juga membantah pernyataan Gubernur Jabar Ridwan Kamil soal dana bantuan yang setiap tahun disalurkan ke pesantren Al Zaytun. Dia menegaskan bahwa dana itu merupakan BOS yang merupakan hak semua siswa.
Berdasarkan tiga jenjang pendidikan yang dikelola Al Zaytun, kata Anne, para siswa tersebut berhak mendapat dana BOS.
“Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” ujar Anna.
"Kami mengimbau, bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu," kata Anna menambahkan.***
Sentimen: positif (79.9%)