Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Malang, Sukabumi, Palembang, Bulukumba
Kasus: mayat, pembunuhan
9 Kasus Persetubuhan Sedarah, 2 di Sulsel, Bahkan Berlanjut ke Pernikahan dan Miliki Anak
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID -- Agama dan norma melarang persetubuhan sedarah atau insen. Namun faktanya, tidak sedikit kasus inses yang terjadi dan terungkap di masyarakat.
Dalam catatan kasus inses, setidaknya ada 9 kasus persetubuhan sedarah yang pernah terungkap. Baik dilakukan ayah atau ibu dan anak, maupun saudara kandung.
Meski begitu banyak yang meyakini sembilan kasus inses ini, bukan hanya itu saja. Diyakini bahwa inses atau pernikahan sedarah sebelumnya sudah banyak terjadi di berbagai wilayah.
Hanya saja kasusnya tidak pernah terekspos atau diketahui oleh publik.
Terbaru adalah inses ibu dan anak kandung di Bukittinggi, Sumatera Barat, yang diungkap langsung Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar. Ironisnya, inses ibu dan anak di Bukittinggi itu sudah berlangsung selama 11 tahun lamanya.
Berikut 9 inses atau persetubuhan sedarah dan pernikahan sedarah di Indonesia yang terungkap ke publik.
Lampung Utara
Kasus inses pertama yang terungkap ke publik terjadi di Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara pada 14 Juli 2019.
Kakak adik berinisial JN yang berusia 30 tahun dengan NV yang berusia 19 tahun melakukan hubungan terlarang. Mereka nekat melakukan persetubuhan sedarah hingga menghasilkan keturunan.
Kasus ini terbongkar setelah NV diketahui hamil dengan usia kandungan sudah mencapai 8 bulan.
Awalnya, ayah keduanya menaruh curiga lantaran JN dn NV memiliki kedekatan yang tidak biasa.
Sang ayah pun mengingatkan kedua anaknya agar selalu mengingat bahwa mereka adalah kakak dan adik.
Namun setiap dinasihati dan ditegur, JN dan VN selalu melawan.
Keduanya bahkan berusaha meyakinkan ayahnya bahwa hubungan mereka tidak lebih dari kakak dan adik.
Setelah kehamilan NV terbongkar, barulah diketahui bahwa anak dalam kandungan itu hasil hubungan dengan JN.
Dalam pengakuannya, baik JN maupun NV sama-sama mengaku bahwa hubungan terlarang itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Bulukumba
Masyarakat di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan dibuat gempar dengan pernikahan sedarah pada Juli 2019 lalu.
Pernikahan sedarah itu dilakukan seorang pria berinisial A berusia 32 tahun. A menikahi adik kandungnya, F yang berusia 20 tahun.
Bahkan, A yang sudah memiliki istri ini nekat menikahi adiknya sendiri secara siri dan memboyongnya ke Balikpapan.
Kepada keluarga, keduanya mengaku akan bekerja di Balikpapan.
Namun A dan F justru melangsungkan pernikahan tanpa sepengetahuan istri sah S ataupun kedua orang tuanya.
Kasus ini terbongkar setelah dibongkar Kepala KUA Ujung Loe.
Setelah kabar pernikahan sedarah itu diketahui keluarga dan warga, keduanya diusir dari tempat tinggalnya dan dijatuhi hukuman adat.
Luwu
Pernikahan sedarah juga terjadi di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, juga terungkap pada Juli 2019.
Persetubuhan sedarah ini terbongkar berawal dari kecurigaan warga Desa Lamunre Tengah. Mereka mencurigai BI yang berusia 31 tahun memiliki 2 anak meski berstatus janda.
Kepada warga, BI selalu menjawab bahwa kedua anaknya itu adalah anak dari mantan suaminya.
Setelah diselidiki, BI ternyata menjalin hubungan terlarang dengan kakaknya sendiri, AA yang berusia 38 tahun.
Persetubuhan sedarah itu bahkan dilakukan BI dan AA tanpa adanya pernikahan.
Dari hasil pemeriksaan, AA nekat bersetubuh dengan adiknya karena tak terima terus diejek sebagai perjaka tua.
Sementara BI kerap dicemooh karena 2 kali menjanda.
Berawal dari saling curhat, keduanya lantas menjalin hubungan inses.
Sukabumi
Masih di tahun yang sama, publik kembali dihebohkan dengan
terungkapnya kasus perzinahan atau persetubuhan sedarah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada 22 September 2019 lalu.
Persetubuhan sedarah ini terbongkar setelah penemuan mayat bocah perempuan berusia 5 tahun.
Berdasarkan penyelidikan, korban selama ini tinggal bersama keluarga angkatnya di Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung.
Terungkap pula bahwa otak pembunuhan bocah malang itu tidak lain adalah SR, ibu angkat korban.
Dan terungkap pula bahwa SR melakukan inses dengan 2 putranya yang masih berusia 14 tahun dan 15 tahun.
Lebih mengerikan lagi, SR memerintah 2 anaknya memperkosa korban.
Setelah korban dihabisi, SR kemudian melakukan persetubuhan dengan 2 anak laki-lakinya.
Tidak kalah mengerikan persetubuhan terlarang itu dilakukan pelaku di dekat mayat korban.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku terinsipirasi karena kerap menonton film dewasa.
Pasaman
Hubungan inses juga pernah terungkap di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, pada Februari 2020.
Kasus persetubuhan sedarah ini terungkap dari penemuan mayat bayi di sebuah saluran air.
Hasil penyelidikan polisi ternyata mayat bayi itu dibuang oleh seorang siswi SMA berinisial SHF yang masih berusia 18 tahun.
Tak kalah mencengangkan, anak itu lahir bukan dari hasil hubungan dengan kekasihnya, melainkan dari hasil hubungan badan dengan adiknya sendiri berinisial IK yang masih berusia 14 tahun.
SHF mengaku sudah melakukan hubungan badan dengan adiknya sejak masih kelas 6 sekolah dasar. Kendati demikian, dia mengakui hanya 2 kali melakukan hubungan badan dengan adiknya.
Akibat perbuatannya, SHF dijerat pasal pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Muara Enim
Inses ibu dan anak, IA (40) dan EP (20) terungkap setelah keduanya ditangkap Satnarkoba Polres Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Maret 2020.
Ironisnya, keduanya ditangkap polisi di sebuah rumah kontrakan setelah melakukan persetubuhan. Polisi awalnya
mengincar ibu dan anak ini karena menjadi pengedar sabu.
Kepada polisi, ibu dan anak ini mengaku hanya tinggal berdua di rumah kontrakan tersebut.
Sementara suami IA diketahui tengah merantau di Bengkulu. Sedangkan adik EP saat itu bersekolah di Palembang. Hasil penyelidikan polisi, ibu dan anak itu ternyata melakukan hubungan terlarang.
Sibolga
Hubungan sedarah juga pernah terjadi di Kelurahan Simare-mare, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada April 2020 lalu.
Terbongkarnya kasus ini setelah beredar video ibu dan anak tengah saling pijat memijat di dalam rumah.
Video itu direkam oleh salah seorang warga yang mendapat laporan bahwa ibu dan anak itu melakukan perzinahan.
Warga selama ini juga sudah menaruh curiga kepada ibu dan anak tersebut.
Keduanya bahkan dipanggil aparat desa setempat untuk dimediasi.
Akan tetapi warga yang sudah terbakar emosi langsung mengusir sang anak.
Sementara rumah sang ibu dilempari batu oleh warga.
Bitung
Beda lagi kasus inses di Bitung, Sulawesi Utara pada Juli 2020, yang dilakukan ibu dan anak berinisial R (51) dan TP (26).
Mulanya warga mendengar TP yang curhat kepada tantenya yang mengaku telah melakukan hubungan intim dengan ibu kandungnya, sebulan sebelumnya.
TP menyatakan saat itu dirinya tengah dalam pengaruh minuman keras.
Namun warga yang mendengar hal itu langsung tersulut emosi sehingga R dan TP nyaris diamuk massa.
Beruntung polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya ke Mapolsek Maesa dari amukan massa yang sudah marah.
Bukittinggi
Terbaru kasus inses di Bukittinggi, Sumatera Barat, yang diungkap Wali Kota Bukittinggi Erman Safar. Kasus persetubuhan sedarah ini melibatkan hubungan asmara antara ibu dan anak yang sudah berlangsung selama 11 tahun.
Saat itu sang ibu berusia 40 tahun sedangkan sang anak masih berusia 17 tahun atau masih SMA.
Disebutkan pula bahwa persetubuhan sedarah itu selama ini dilakukan di rumah.
“Bapaknya ada. Bapaknya usia 83 tahun di rumah. Satu rumah. Coba bayangin, dunia sudah tua,” ungkap Erman Safar.
Erman Safar juga mengungkap bahwa keluarga tersebut memiliki latar belakang keluarga yang agamis.
Sang ibu dalam kesehariannya selalu mengenakan hijab syar’i.
Bahkan adik dari anak yang disetubuhi ibu kandungnya itu juga seorang penghafal Al Quran.
Erman Safar berujar, saat ini, pemuda tersebut telah dikarantina dan sudah berjalan sejak 5 bulan terakhir.
Itulah 9 inses dan pernikahan sedarah di Indonesia, ada yang sampai punya 2 anak, terbaru inses di Bukittinggi. (fajar/pojoksatu)
Sentimen: negatif (100%)