Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Idul Adha 1441 Hijriah
Tokoh Terkait
Tunjangan PNS Tidak Diberikan Cuma-Cuma Jelang Idul Adha, Catat Kepada Siapa Saja Diberikan Pemerintah?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Beberapa jenis tunjangan PNS tidak diberikan cuma-cuma jelang Idul Adha, catat kepada siapa saja diberikan oleh Pemerintah?
Menjelang perayaan Idul Adha Juni 2023, Pemerintah kembali salurkan beberapa jenis tunjangan PNS yang mana itu merupakan bagian dari penghargaan kepada abdi negara.
Adapun tunjangan PNS ini merupakan jenis tunjangan yang sebenarnya diberikan karena beberapa ketentuan, namun saat jelang Idul Adha tidak dengan cuma-cuma Pemerintah salurkan.
Baca Juga: Seluruh PNS Gembira, Sri Mulyani Cairkan Gaji PNS Lebih dari Gaji Pokok Juni 2023, Kamu Dapat Berapa?
Hanya beberapa jenis golongan pada PNS tertentu saja yang siap mendapatkannya, di anatarnya jenis golongan 1-4 dan pejabat setingkat eselon.
Selain itu, tidak semua bisa mendapatkannya karena sesuai dengan PMK yang mengatur pemberiannya, hanya yang melaksanakan tugas tertentu saja yang berhak mendapatkannya.
Tentunya pemberian bonus dari Pemerintah untuk beberapa golongan PNS inilah membuat mereka yang menerimanya menjadi fulll cuan di saat jelang perayaan Idul Adha Juni 2023.
Berikut adalah mereka yang siap terima tunjangan PNS yang mana tidak dengan cuma-cuma saja Pemerintah memberikannya di saat jelang Idul Adha 2023 ini karena harus dengan ketentuan sesuai yang diatur pada PMK Nomor 49 Tahun 2023, yaitu:
Baca Juga: Akibat Golongan I, II, III dan IV Dihapuskan, Tukin PNS Terancam Cair Hanya 5 Persen, Segini Nominalnya
Pertama pemberian tunjangan PNS untuk keperluan lauk dan pauk atau makanan bulanan.
Ketentuan pemberian tunjangan ini adalah diberikan dengan perhitungan harian atau diberikan per hari.
Berikut sejumlah besaran yang akan diterima masing-masing golongan PNS, yaitu golongan satu dapat Rp35.000, golongan dua dapat II Rp35.000, golongan tiga dapat Rp37.000, dan golongan empat dapat Rp 41.000.
Kedua, tunjangan lembur bagi PNS yang melaksanakan tugas lembur yang diberikan dengan perhitungan per jam bagi setiap PNS.
Baca Juga: 5 Provinsi dengan Tunjangan Kemahalan PNS Tertinggi di Indonesia, Daerahmu Termasuk ?
Adapun besaran yang diterima per jam oleh PNS yang melaksanakan lembur kerja adalah untuk golongan satu sebesar Rp18.000, golongan dua sebesar Rp24.000, golongan tiga sebesar Rp30.000, dan golongan empat sebesar Rp36.000.
Ketiga yang didapatkan oleh PNS adalah tunjangan paketan internet atau keperluan untuk komunikasi.
Adapun pemberiannya dihitung per satuan bulan khusus untuk yang termasuk Pejabat setingkat Eselon I dan II atau yang setara Rp400.000 dan Pejabat Setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah Rp200.000.
Jadi, selamat bagi ASN yang akan menerima tunjangan PNS jelang Idul Adha dari Pemerintah.***
Sentimen: positif (99.4%)