Sentimen
Positif (66%)
24 Jun 2023 : 08.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Washington, Palu

Kasus: korupsi

9 Tahun Masa Jabatan Kades Telah Ketuk Palu, Muhammadiyah: Bisa Bikin Iklim Negara Demokrasi Tidak Sehat

24 Jun 2023 : 08.10 Views 10

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

9 Tahun Masa Jabatan Kades Telah Ketuk Palu, Muhammadiyah: Bisa Bikin Iklim Negara Demokrasi Tidak Sehat

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali telah disepakati Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR, Kamis (23/6/2023).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ridho Al-Hamdi, menyebut, sembilan tahun merupakan waktu yang terlalu lama untuk memberikan evaluasi.

"Sembilan tahun dalam satu kali masa jabatan adalah waktu yang terlalu lama bagi masyarakat untuk mengevaluasi kinerja Kades apakah layak dipilih kembali atau tidak pada Pilkades atau Pilur berikutnya," ujar Ridho kepada fajar.co.id, Jumat (23/6/2023) malam.

Menurutnya, dengan sembilan tahun masa jabatan, membuat iklim sebuah negara demokrasi menjadi tidak sehat.

"Mayoritas rentang masa kepemimpinan di negara-negara yang demokrasinya baik adalah empat hingga enam tahun. Selain itu, keberadaan sistem demokrasi adalah untuk membatasi masa jabatan, bukan malah memperpanjang," ucapnya.

Rihdo mengatakan, dengan terlalu lamanya masa jabatan Kades juga berpotensi untuk melakukan penyelewengan kekuasaan (abuse of power) serta bisa merusak subtansi demokrasi yang sudah baik.

"Politisi Inggris bernama Lord Acton pernah menyatakan, kekuasaan itu cenderung merusak atau korupsi, dan kekuasaan yang absolut cenderung merusak atau korup secara absolut pula," tukasnya.

Menganggap sembilan tahun merupakan waktu yang terlalu lama dan berpotensi seperti pernyataan Acton tersebut. Dia menuturkan enam tahun bisa menjadi pilihan yang bijak.

"Jika kinerja Kades inkumben dianggap berhasil, pasti akan terpilih lagi pada periode yang kedua," tandasnya.

Tambahnya, model dua kali masa jabatan yang diadopsi banyak negara demokrasi ini didasarkan pada pengalaman bijak mantan Presiden Amerika pertama, George Washington, yang menolak diberikan posisi untuk ketiga kalinya sebagai presiden meskipun ada peluang besar untuk terpilih kembali.

"Maksimal dua periode adalah pilihan yang tepat juga bagi Indonesia agar terjadi sirkulasi elite menuju konsolidasi demokrasi yang lebih solid dan berkemajuan," kata dia.

Rihdo berharap, Baleg DPR RI dan para kades di seluruh Indonesia dapat bersikap dewasa dalam menyikapi masa jabatan kades dan tidak terjebak pada ambisi kekuasaan.

"Enam tahun dalam satu kali masa jabatan Kades dengan maksimal dua kali masa jabatan adalah pilihan tepat dan bijak bagi Indonesia yang sudah melewati seperempat abad sebagai negara demokrasi," kuncinya. (Muhsin/Fajar)

Sentimen: positif (66%)