Sentimen
Negatif (98%)
24 Jun 2023 : 04.18
Informasi Tambahan

Event: Idul Adha 1441 Hijriah

Institusi: MUI

Tokoh Terkait
Panji Gumilang

Panji Gumilang

TERBARU! Gaji Pensiunan Janda Duda 2023 Bisa Naik 10 Kali Lipat Tahun Depan, Bikin Full Senyum

24 Jun 2023 : 04.18 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

TERBARU! Gaji Pensiunan Janda Duda 2023 Bisa Naik 10 Kali Lipat Tahun Depan, Bikin Full Senyum

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Terbaru, gaji pensiunan janda duda 2023 bisa naik 10 kali lipat untuk tahun depan yang bikin full senyum.

Untuk gaji pensiunan janda duda 2023 PNS tentu bertanya-tanya soal kenaikan gaji yang sedang ramai dibicarakan.

Kenaikan gaji pensiunan janda duda 2023 PNS ini bisa saja terjadi jika diberlakukan sistem single salary.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS hingga 10 Kali Lipat hanya Akan Diberikan kepada 15 Instansi Ini, Apa Saja?

Sistem single salary sampai saat ini masih menjadi perbincangan di kalangan ASN karena isu tunjangan kinerja (tukin) akan dihapus tahun depan.

Ini membuat para ASN bertanya-tanya bagaimana jika tukin benar-benar akan dihapus.

Mencuatnya kabar tersebut bisa saja menjadi kabar baik bagi PNS aktif hingga pensiunan janda duda.

Tunjangan kinerja merupakan bonus yang diterima oleh PNS sebagai bentuk apresiasi karena telah mengabdi kepada masyarakat.

Baca Juga: Tunjangan ASN Jelang Idul Adha Siap Cair, Apakah Nominalnya seperti Gaji ke-13 PNS?

Single salary yang kabarnya menggantikan tukin merupakan sistem penggajian yang hanya sekali dalam satu bulan.

Artinya, tidak akan ada tunjangan-tunjangan yang biasa diterima oleh PNS di luar gaji pokok.

Namun, PNS tidak perlu khawatir, ternyata sistem penggajian single salary juga bisa menguntungkan.

Hal itu dikarenakan gaji yang diterima tiap bulan akan 10 kali lebih banyak dari biasanya, karena sudah termasuk adanya tunjangan yang disatukan dengan gaji pokok.

Baca Juga: Tunjangan PNS Tidak Diberikan Cuma-Cuma Jelang Idul Adha, Catat Kepada Siapa Saja Diberikan Pemerintah?

Jika hal itu berlaku pada PNS, tentu akan berlaku juga pada pensiunan termasuk janda duda.

Berapa gaji pensiunan janda duda 2023 terbaru?

Untuk gaji pensiunan janda duda tahun 2023 saat ini masih penggajian seperti biasa. Namun, jika single salary mulai diberlakukan mungkin saja akan ada kenaikan menjadi 10 kali lipat dari biasanya.

Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda, mengatur besaran dana yang diberikan.

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan, Panji Gumilang Tolak Bertemu MUI di Gedung Sate

Berikut jumlah gaji yang akan diberikan kepada pensiunan janda duda sesuai dengan golongannya.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600,00.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600,00 - Rp1.375.200,00.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600,00 - Rp1.727.000,00.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600,00 - Rp2.124.500,00.

Ada pun gaji pokok untuk janda/duda yang meninggal sesuai dengan golongan sebagai berikut:

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp1.934.800,00.

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.746.500,00.

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100,00 - Rp3.453.300,00.

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400,00 - Rp4.243.600,00.

Itu dia informasi gaji pensiunan janda duda 2023 terbaru yang bisa naik 10 kali lipat tahun depan.***

Sentimen: negatif (98.4%)