HUT ke-496 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak dan Balik Nama Kendaraan
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-496 Kota Jakarta, Pemerintah DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
Baca Juga:
Kakorlantas Imbau Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan
"Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023 hingga 23 Desember 2023," ucap Lusiana melalui keterangan tertulisnya, Kamis (22/6).
Lanjut Lusiana, kebijakan keringanan pajak ini akan mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan. Dengan langkah-langkah positif seperti ini, diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga:
Pemutihan Pajak Kendaraan, Cukup Bayar 2 Tahun dan Bebas Balik Nama
"Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan," paparnya.
Kebijakan positif ini, ucap Lusiana, pemilik kendaraan segera dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.
"Jadi, jangan tunggu lagi! ayo manfaatkan kesempatan ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi," terangnya. (Asp)
Baca Juga:
Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Sentimen: positif (99.8%)